2 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi, Barbutnya 4,93 gram Sabu
LABUHANBATU SELATAN
suluhsumatera : Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kamis (20/8/2026), petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,93 gram bruto.
Pengungkapan pertama dilakukan sekira pukul 12.30 WIB, di Dusun Suka Rame, Desa Sabungan, Kecamatan Sungaikanan.
Petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan dipimpin Kanit 1 Satres Narkoba sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria berinisial IHH alias ILHAM alias Babol, 31 warga Kec. Sungaikanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi diduga sabu seberat 2,30 gram bruto, yang dibalut menggunakan tisu.
Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone, uang tunai Rp135 ribu, satu kotak rokok, satu tisu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna biru tanpa nomor polisi.
Sementara itu pengungkapan kedua dilakukan pada hari yang sama, sekira pukul 14.00 WIB, di Dusun Sidorejo, Desa Pangarungan, Kec. Torgamba.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui Dumas Presisi yang menyebutkan, di wilayah tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satres Narkoba mendatangi lokasi dan melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pria yang mengaku berinisial DP alias Dimas, 25 warga Dusun Sidorejo, Desa Pangarungan, Kec. Torgamba.
Personel selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka.
Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,63 gram bruto yang disimpan di dalam kotak rokok warna putih di bagian dapur rumah.
Dengan demikian, dari dua pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 4,93 gram bruto, berikut sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Rosef Effendi melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Wilson Panjaitan menyampaikan, Polres Labuhanbatu Selatan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga akan melakukan pengembangan jaringan, gelar perkara, proses penyidikan, serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga Kabupaten Labuhanbatu Selatan tetap aman, kondusif, serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau apabila ada melihat atau mengalamin tindak pidana agar menghubungi call Canter 110.
(*)

Comments