2 Pria di Tanjung Medan Diringkus Polisi Terkait Sabu-sabu
KOTAPINANG
suluhsumatera : Dua pria di Desa Tanjung Medan, Kec. Kampungrakyat, Kab. Labusel, yang masing-masing berinisial IS alias Imran, 38 dan YM alias Yuda, 30 diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (10/8/2026) sore, karena diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Selain meringkus kedua pelaku, polisi turut mengamankan sabu-sabu seberat 4,12 gram sebagai barang bukti.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui Dumas Presisi terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Tanjung Medan," ungkap Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Rosef Efendi melalui Kasatres Narkoba, AKP. Sahat M. Lumban Gaol saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolres, Rabu (12/8/2026).
Dijelaskan, informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk polisi untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian dan pendalaman, petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap IS alias Imran beserta lokasi yang diduga kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
"Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 14 plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,41 gram, sebuah kotak warna cokelat, pipet berbentuk sekop, serta satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam. Kepada petugas, Imran mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya," ujar AKP. Sahat didampingi Kasi Humas, AKP. Sujono.
Tidak berhenti di situ, petugas juga mengamankan YM alias Yuda di lokasi yang sama. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,71 gram, sebuah timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu unit handphone Redmi warna hitam, kotak handphone warna putih, serta uang tunai Rp129 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan.
“Pengembangan terhadap jaringan ini masih terus dilakukan. Kami tidak ingin berhenti pada dua orang yang sudah diamankan. Setiap informasi akan kami dalami dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lainnya," tegas AKP. Sahat.
Ia menambahkan, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP. Sahat menegaskan, pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengimbau agar setiap informasi terkait peredaran narkotika segera disampaikan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau ke Polsek terdekat. Kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 4,12 gram diantaranya 14 plastik klip transparan, 1 kotak warna cokelat, 1 kotak handphone warna putih, 1 pipet berbentuk sekop, 1 timbangan elektrik, plastik klip kosong, 1 handphone Realme warna hitam, 1 handphone Redmi warna hitam, dan uang tunai Rp129 ribu.
(*/ril)

Comments