Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Residivis Asal Deliserdang Pencuri di Madina Mart Torgamba
TORGAMBA
suluhsumatera : Personel Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di Madina Mart Sumberjo Pirbun C, Desa Asam Jawa, yang terjadi, pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
HBS alias Kliwon, 56 yang diketahui merupakan residivis diringkus personel Unit Reskrim Polsek Torgamba berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Rosef Efendi melalui Kapolsek Torgamba, AKP. Sunipan Gurusinga saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2026) mengatakan, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban, Dedek Priyanto Nasution.
Korban melaporkan sejumlah barang miliknya hilang, yakni satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi A 2716 DP, uang tunai Rp25 juta, serta satu unit jam tangan merek Casio.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah petunjuk. Dari rekaman CCTV, petugas mendapatkan gambaran wajah yang diduga sebagai pelaku,” ujar AKP. Sunipan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, polisi juga menemukan satu jerjak jendela berbahan besi yang telah dirusak. Petunjuk tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Berbekal hasil penyelidikan, polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan pria yang telah teridentifikasi tersebut di sekitar kawasan SPBU Pinang Awan.
Kapolsek selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu. Rajo Irwan Hamonangan, SH, MH bersama personel untuk melakukan penindakan.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan HBS warga Jalan Kelumpang Pajak, Desa Kelumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang tersebut.
Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Madina Mart, Sumberjo Pirbun C, Desa Asam Jawa.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis dan satu buah tas. Barang bukti lainnya yang diamankan dalam perkara tersebut yakni satu jerjak jendela bekas dirusak dan satu lembar STNK.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Status tersangka yang merupakan residivis juga menjadi perhatian aparat dalam proses penanganan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP.
(*/sya)

Comments