Seorang Pria di Sibuhuan Diciduk Polisi Usai Pukul Kepala Istri Pakai Batu
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Seorang pria berinisial Z, 36 akhirnya mendekam di jeruji besi Polres Padang Lawas, karena menganiaya istrinya sendiri, UHH, hingga mengalami pendarahan hebat di bagian kepala.
Tindakan KDRT itu dilakukan Z dipicu emosi usai ditegur karena masih menghubungi wanita lain.
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim, AKP. Irwansah Sitorus, membenarkan penahanan terhadap pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta tersebut.
"Telah kami amankan dan menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Z disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," tegas AKP. Irwansah, Jumat (7/8/2026).
Kasus KDRT ini berawal dari teguran sal wanita lain, pada Selasa (3/2/2026) sekira pukul 18.00 WIB di rumah kontrakan pasangan tersebut, di Lingkungan I, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Tidak terima ditegur, emosi Z memuncak dan berupaya memukul korban.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke halaman depan rumah. Namun, pelaku mengejar korban, mengambil sebongkah batu, dan menghantamkannya ke bagian belakang kepala kanan korban sebanyak dua kali hingga memicu pendarahan hebat.
Aksi brutal tersebut baru terhenti setelah seorang saksi berinisial T datang melerai, sementara saksi lainnya, W, langsung memberikan pertolongan pertama kepada korban.
Menindaklanjuti laporan atas kasus tersebut, tim penyidik yang dipimpin Aiptu. Sahminan Siregar bersama Bripda. Miduk Saragi dan Bripda. Laura Siregar memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, dan menggelar perkara hingga menetapkan Z sebagai tersangka. Setelah buron selama enam bulan, Z akhirnya berhasil diringkus petugas, pada Senin (3/8/2026) menjelang tengah malam, sekira pukul 23.45 WIB, di kawasan Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan.
"Penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan. Rencana tindak lanjut saat ini adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkas Kasat Reskrim.
(*/ril)

Comments