Kejari Labusel Hormati Putusan Praperadilan Brigadir YML, Siapkan Langkah Penyidikan Lanjutan
KOTAPINANG
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) menanggapi putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Brigadir YML dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial pada Dinas Sosial Pemkab Labusel Tahun Anggaran 2024.
Kejari Labusel menyatakan menghormati putusan pengadilan dan telah melaksanakan amar putusan tersebut.
Selanjutnya, kejaksaan akan melakukan koordinasi secara berjenjang dengan pimpinan untuk menentukan langkah lanjutan terhadap proses penyidikan perkara yang melibatkan Brigadir YML.
Kepala Kejari Labusel, melalui Kepala Seksi Intelijen, Oloan Sinaga, ketika dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
“Terkait langkah yang dilakukan Kejari Labusel terhadap putusan tersebut, kami menghormati putusan hakim dan telah melaksanakan amar serta penetapan dalam putusan itu,” sebut Oloan, Rabu (5/8/2026).
“Kami juga akan menyikapi kelanjutan penyidikan pasca putusan setelah melakukan koordinasi secara berjenjang kepada pimpinan. Selanjutnya akan kami sampaikan perkembangan informasinya,” ujar pihak Kejari Labusel,” tambahnya.
Dengan pernyataan tersebut, Kejari Labusel memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut belum berakhir. Penyidikan akan kembali dilakukan sesuai ketentuan hukum setelah adanya koordinasi dan petunjuk dari pimpinan.
“Penyidikan masih berjalan,” tegas Oloan.
(Vin)

Comments