Pelaku Curas di Kampungrakyat Ditangkap Polisi, Motifnya Dendam Karena Ditegur Ambil Brondolan
KAMPUNGRAKYAT
suluhsumatera : Berdalih sakit hati karena pernah ditegur saat mengambil brondolan kelapa sawit, membuat AR alias Rojab, 23 warga Desa Tanjung Mulia, Kec. Kampungrakyat, Kab. Labusel, nekat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pasangan suami istri.
Aksi tersebut dilakoni AR, pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, di Dusun Suka Rame, Desa Tanjung Mulia.
Akibat perbuatan pelaku, suami korban mengalami luka robek pada bagian kepala, sementara istrinya, Linda Juwita, 31 menjadi korban pemukulan dan kehilangan telepon seluler.
Setelah hampir tujuh bulan dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Kampungrakyat akhirnya berhasil mengamankan AR, Sabtu (15/8/2026) malam, di seputaran Tanjung Medan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Rosef Efendi melalui Kapolsek Kampungrakyat, AKP. Muhammad Ilham Lubis saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2026), membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Terduga pelaku sudah berhasil dimankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku,” ujar AKP. Ilham.
Peristiwa bermula ketika korban bersama suaminya berada di dalam rumah. Sekitar pukul 04.00 WIB, keduanya mendengar suara lemparan batu ke arah atap rumah. Karena menganggap suara tersebut tidak membahayakan, korban dan suaminya tidak menghiraukannya.
Tidak lama kemudian, terdengar ketukan dari pintu depan rumah disertai panggilan. Suami korban kemudian bangun dan berjalan menuju pintu depan sambil membawa telepon selulernya.
Namun, sesaat kemudian korban mendengar suaminya berteriak meminta pertolongan. Korban yang panik langsung berlari menuju teras rumah.
Betapa terkejutnya korban saat melihat suaminya sudah tergeletak di tanah dengan kondisi kepala berlumuran darah.
Saat korban hendak memberikan pertolongan, pelaku tiba-tiba mengayunkan sebuah alat berupa sekop dan memukulkan benda tersebut ke arah kepala korban lebih dari tiga kali.
Beruntung, meski mengalami pemukulan, kepala korban tidak sampai mengeluarkan darah.
Dalam situasi tersebut, korban berusaha melihat wajah pelaku menggunakan telepon selulernya. Namun, pelaku berhasil merampas telepon seluler tersebut dari tangan korban sebelum melarikan diri.
Korban kemudian melihat suaminya mengalami empat luka robek pada bagian kepala, dengan luka paling parah berada di bagian belakang atas kepala.
Warga dan kepala dusun kemudian datang memberikan pertolongan. Korban selanjutnya membawa suaminya ke sebuah klinik di kawasan Ojolali, Tanjung Mulia, sebelum akhirnya menjalani perawatan dan rawat inap di Rumah Sakit Citra Medika Pekan Tolan.
Berdasarkan hasil interogasi, AR mengakui perbuatannya. Polisi menyebut aksi tersebut dilatarbelakangi rasa dendam pribadi setelah sebelumnya pelaku pernah ditegur ketika mengambil brondolan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya adalah dendam pribadi dan faktor ekonomi. Pelaku mengaku sakit hati karena sebelumnya pernah ditegur saat mengambil brondolan,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua buah batu, sepasang sandal merek Adidas, satu buah martil, serta kotak telepon seluler merek OPPO Reno8 dan OPPO A3X.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler OPPO A3X dari tangan pelaku. Sementara satu unit OPPO Reno8 yang menurut pengakuan pelaku juga diambil dalam aksi tersebut disebut telah dibuang di sekitar rumah korban.
Saat ini penyidik Polsek Kampungrkyat masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta melakukan gelar perkara.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi mindik serta akan mencari barang bukti lainnya. Setelah seluruh proses penyidikan lengkap, berkas perkara akan kita kirimkan kepada JPU,” pungkasnya.
(*/sya)

Comments