Pria Penyalahguna Narkoba di Desa Torganda Diringkus Polisi, Buktinya 1,23 Gram Sabu
TORGAMBA
suluhsumatera : Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan meringkus seorang pria yang diduga penyalahguna Narkoba di Dusun Sumber Sari I, Desa Torganda, Kec. Torgamba, Sabtu (15/8/2026) malam.
Pelaku yang diringkus berinisial ZKS alias Zaka, 39 warga Dusun Sumber Sari II, Desa Torganda. Polisi pun menemukan dua plastik klip diduga berisi sabu seberat 1,23 gram bruto, yang dibungkus menggunakan timah rokok berwarna putih.
"Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi, terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Dusun Sumber Sari I. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba dipimpin Kanit 1 Ipda. Dapot Tua Simanjuntak mendatangi lokasi dan melihat seorang laki-laki yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan," ungkap Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba, AKP. Sahat M. Lumban Gaol, Minggu (16/8/2026).
Petugas selanjutnya melakukan penangkapan dan mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dua plastik klip yang diduga berisi sabu di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan.
"Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Disebutkan, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Menurutnya, setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan.
"Dari hasil interogasi awal, ZKS mengakui barang yang diduga sabu tersebut miliknya dan disebut akan digunakan untuk kepentingan sendiri. Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul barang serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain," pungkasnya.
(*/sya)

Comments