Pengedar Sabu di Kotapinang Kembali Digulung Polisi
KOTAPINANG
suluhsumatera : Seorang pria berinisial AP alias Andre, 31 diamankan aparat Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan atas dugaan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dalam penggerebekan yang dilakukan di Dusun Sumberjo Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, kemarin (2/8/2026).
Bermula dari informasi masyarakat yang diterima melalui Dumas Presisi, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan langsung melakukan penyelidikan, pengintaian, dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Walhasil, petugas pun berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AP alias Andre.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku serta lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah kotak warna silver yang berisi satu plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sendok plastik berbentuk sekop, serta satu buah timbangan elektrik warna hitam.
Polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Redmi warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,45 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu sendok plastik berbentuk sekop, satu timbangan elektrik, satu unit handphone, dan satu kotak warna silver.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Rosef Efendi, SIK, MH, CPHR melalui Kasi Humas, AKP. Sujono menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian melalui Dumas Presisi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Labuhanbatu Selatan," ujar AKP. Sujono.
Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui layanan Call Center Polri 110 atau ke kantor kepolisian terdekat. Layanan 110 hadir 24 jam untuk memberikan pelayanan cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya.
(*/sya)

Comments