Diduga Belum Jalankan Arahan Mendagri, Pengelolaan Dana TKD Pemko Padangsidimpuan Disorot
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Dugaan belum optimalnya pelaksanaan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengelolaan dana Transfer ke Daerah (TKD) mencuat di Kota Padangsidimpuan.
Kondisi tersebut menjadi sorotan setelah LSM Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) menilai Pemerintah Kota Padangsidimpuan belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai tata kelola dana transfer yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
LSM WIB Pertanyakan Pengelolaan Dana TKD
Koordinator Wilayah (Korwil) WIB Tabagsel, Rahmad Parlindungan Nasution, mengatakan pihaknya telah beberapa kali menyampaikan surat permohonan informasi, klarifikasi, hingga surat keberatan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ada jawaban yang menjelaskan substansi persoalan yang dipertanyakan.
"Yang kami pertanyakan bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, tetapi bagaimana dana Transfer ke Daerah itu direncanakan, dilaksanakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Sampai hari ini kami belum memperoleh penjelasan yang memadai," ujar Rahmad kepada wartawan.
Dinilai Belum Jalankan Arahan Kemendagri Secara Optimal
Rahmad menilai setiap arahan yang dikeluarkan Kemendagri seharusnya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, belum adanya penjelasan resmi dari pemerintah daerah memunculkan dugaan bahwa arahan pemerintah pusat terkait tata kelola dan transparansi penggunaan dana TKD belum dijalankan secara optimal.
Transparansi Dinilai Penting Bangun Kepercayaan Publik
LSM WIB menegaskan, dana TKD merupakan instrumen strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
Oleh sebab itu, setiap program dan kegiatan yang dibiayai melalui dana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rahmad menilai sikap diam terhadap permohonan informasi publik justru berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
"Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Sebaliknya, keterbukaan akan memperkuat kepercayaan publik dan menjadi bukti bahwa setiap rupiah uang negara dikelola secara benar. Apabila tidak ada penjelasan yang memadai, tentu masyarakat akan bertanya-tanya," katanya.
Minta Dokumen Pelaksanaan Program Dibuka
Selain meminta penjelasan resmi mengenai pelaksanaan program yang didanai melalui TKD, LSM WIB juga mendorong Pemerintah Kota Padangsidimpuan membuka akses terhadap dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Rahmad, langkah tersebut penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara.
Kritik Disebut Bentuk Partisipasi Masyarakat
LSM WIB menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk menghambat pembangunan daerah, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran, efektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) terkait pernyataan yang disampaikan LSM WIB.
(BAS)

Comments