Ranperda Dibahas di Luar Daerah, AMB Geruduk Kantor Wali Kota dan DPRD Padangsidimpuan
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) Kota Padangsidimpuan unjuk rasa damai di depan Kantor Wali Kota dan Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan, Senin (10/8/2026).
Aksi yang diikuti puluhan peserta dari unsur mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan jurnalis tersebut menyoroti pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digelar di Hotel Antares, Kota Medan, pada 4–6 Agustus 2026.
Dalam aksinya, massa menilai pembahasan Ranperda di luar daerah memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, efesiensi anggaran, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Koordinator aksi, Zul Hadi Lubis, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan terbuka.
"Apa dasar hukumnya para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti rapat Ranperda tersebut? Sementara kita mengetahui bersama bahwa Pemko Padangsidimpuan saat ini sedang melakukan efisiensi anggaran," tegas Hadi Lubis di hadapan peserta aksi.
Aspirasi massa kemudian diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE.
Dalam tanggapannya, Sekda menyampaikan, seluruh aspirasi masyarakat akan diteruskan kepada Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, MKes beserta pihak terkait.
"Kita akan sampaikan kepada pimpinan seluruh aspirasi yang rekan-rekan sampaikan," ujar Rahmat Marzuki Nasution.
Enam Tuntutan Disampaikan di DPRD
Usai menyampaikan aspirasi di Kantor Wali Kota, massa bergerak menuju Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan.
Di lokasi tersebut, mereka membacakan enam poin pernyataan sikap berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:
Mempertanyakan urgensi DPRD dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan menggelar kegiatan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Kota Medan.
Meminta pembahasan Ranperda dibahas ulang secara transparan di Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan agar dapat diketahui masyarakat.
Mendesak seluruh agenda rapat DPRD dilaksanakan di dalam daerah, khususnya di Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan.
Menuntut seluruh rapat DPRD berlangsung secara terbuka tanpa adanya pembatas atau tirai penutup.
Meminta pimpinan DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat pada hari yang sama.
Mendorong peningkatan keterbukaan informasi dalam setiap proses pembentukan kebijakan daerah.
Perwakilan massa kemudian diterima oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Padangsidimpuan, Roy Susanto Siagian.
Ia menyatakan seluruh aspirasi akan disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh Nasution, SAk setelah pimpinan kembali dari perjalanan dinas.
"Setelah pimpinan nanti sudah masuk kantor, kami akan sampaikan seluruh aspirasi dari rekan-rekan semua," kata Roy Susanto Siagian.
Aksi Berlangsung Tertib
Unjuk rasa berlangsung tertib dan mendapat pengamanan dari personel Kepolisian serta Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Hingga berita ini diterbitkan, perwakilan massa masih berkoordinasi dengan pihak Sekretariat DPRD untuk merealisasikan tuntutan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Wali Kota Padangsidimpuan maupun pimpinan DPRD terkait alasan pelaksanaan pembahasan Ranperda di luar daerah masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi dan berimbang.
(BAS)

Comments