Setelah 26 Tahun Tidak Berubah, Pemerintah Siapkan Revisi Gaji Kepala Daerah
KOTAPINANG
suluhsumatera : Wacana revisi gaji kepala daerah yang tidak mengalami perubahan selama 26 tahun kembali mengemuka.
Pemerintah menilai aturan yang berlaku saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ekonomi maupun beban kerja kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sinyal positif terhadap usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah.
Regulasi yang telah berlaku sejak tahun 2000 tersebut dinilai sudah usang dan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Wacana tersebut juga mendapat perhatian di Komisi II DPR RI. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pemberian insentif kepada kepala daerah yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Besaran insentif yang diusulkan mencapai 20 persen dari kenaikan PAD yang berhasil dicapai.
“Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah. Kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan dan Bappenas,” kata Tito.
Menurut Tito, besaran gaji pokok kepala daerah saat ini sudah tidak relevan. Ia menyebut gaji pokok gubernur yang hanya sekitar Rp3 juta per bulan dan bupati/wali kota sebesar Rp2,1 juta, merupakan angka yang ditetapkan lebih dari dua dekade lalu.
“Sudah 26 tahun peraturan ini dibuat. Situasi sudah berubah, harga barang dan kurs sudah naik,” ujarnya.
Meski demikian, Tito menegaskan, rencana kenaikan gaji tidak akan diberikan secara otomatis kepada seluruh kepala daerah. Pemerintah akan menerapkan sistem penilaian berbasis kinerja sebagai dasar pemberian insentif.
“Tidak diberikan begitu saja, tetapi ada penilaian kinerjanya. Yang memenuhi target diberikan reward, sedangkan yang tidak memenuhi perlu dipertimbangkan,” tegasnya.
Penilaian tersebut akan mengacu pada indikator yang disusun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Kementerian Dalam Negeri.
Indikator yang digunakan meliputi keberhasilan menurunkan angka kemiskinan dan stunting, mendorong pertumbuhan ekonomi, hingga menjaga stabilitas inflasi.
Selain itu, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi salah satu tolok ukur penting.
Menurut Tito, semakin besar PAD yang mampu dihimpun pemerintah daerah, maka kapasitas APBD akan meningkat sehingga pelayanan dan fasilitas publik bagi masyarakat diharapkan ikut membaik.
Meski demikian, wacana kenaikan gaji kepala daerah juga memunculkan berbagai tanggapan.
Sejumlah pihak menilai peningkatan kesejahteraan kepala daerah perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, transparansi, serta akuntabilitas kinerja agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
(*)

Comments