Wacana Kota Rumbai Mencuat, Spanduk Bertuliskan Selamat Datang di Kota Rumbai Terpampang di Jembatan Siak IV
PEKANBARU
suluhsumatera : Wacana pemekaran wilayah di Provinsi Riau kembali mencuat.
Spanduk bertuliskan, Selamat Datang "Kota Rumbai" terlihat jelas dibawah Jembatan Siak IV, Sabtu (8/8/2026).
Spanduk berwarna putih, dengan tulisan warna hitam terpampang jelas. Terlihat juga dalam spanduk lambang Generasi Muda Rumbai.
Dari informasi yang diterima media ini, sejumlah tokoh masyarakat dari tiga kecamatan di wilayah Rumbai dikabarkan mulai membahas gagasan pembentukan Kota Rumbai sebagai daerah otonom baru yang terpisah dari Kota Pekanbaru.
Aspirasi tersebut muncul karena adanya pandangan bahwa pembangunan di kawasan Rumbai belum berkembang secepat wilayah lain di Kota Pekanbaru.
Masyarakat berharap pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta pemerataan anggaran dapat ditingkatkan apabila wilayah tersebut memiliki pemerintahan sendiri.
Salah seorang tokoh muda Rumbai, Febriandi Jimmy mengatakan, wacana tersebut lahir dari diskusi masyarakat yang menginginkan percepatan pembangunan, bukan sebagai bentuk penolakan terhadap Kota Pekanbaru.
"Masyarakat Rumbai ingin daerah ini berkembang lebih cepat. Selama ini masih ada anggapan bahwa pembangunan belum merata. Karena itu muncul pemikiran agar Rumbai suatu saat mampu berdiri di atas kaki sendiri melalui pembentukan Kota Rumbai," ujar febriandi Jimmy kepada wartawan.
Menurut Febriandi Jimmy, jika wacana tersebut ingin diperjuangkan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyusun kajian akademik yang komprehensif, menghitung potensi ekonomi daerah, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan fiskal, serta memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ini baru sebatas wacana dan aspirasi masyarakat. Semua tentu harus melalui kajian yang matang, dialog dengan seluruh elemen masyarakat, serta mengikuti mekanisme yang berlaku. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Rumbai,"tambahnya.
Wacana pemekaran Rumbai sendiri bukanlah hal baru. Gagasan serupa pernah muncul beberapa tahun lalu dengan alasan pemerataan pembangunan dan pendeknya rentang kendali pelayanan publik. Namun, pada saat itu pemerintah menilai masih diperlukan pemenuhan berbagai persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan sebelum pemekaran dapat dipertimbangkan.
Hingga saat ini belum ada usulan resmi dari pemerintah yang menetapkan pembentukan Kota Rumbai. Karena itu, gagasan tersebut masih merupakan wacana dan aspirasi yang memerlukan kajian serta proses sesuai peraturan yang berlaku.
(wan)

Comments