52 Desa Menuju e-Voting, Efisiensi Menuju Labusel Modern atau Kedaulatan yang Dipertaruhkan?
Oleh: Ependi Pasaribu
KABUPATEN Labuhanbatu Selatan bersiap mencatat sejarah baru dalam demokrasi desa di Sumatera Utara. Sebanyak 52 desa direncanakan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dengan sistem e-Voting, pada 2027 mendatang.
Langkah ini sejalan dengan visi “Labuhanbatu Selatan yang Semakin Modern” yang diusung Bupati Fery Sahputra Simatupang dan Wakil Bupati Syahdian Purba. Sosialisasi dan simulasi telah digelar, pada Agustus 2026 lalu, menandai keseriusan pemerintah daerah menuju digitalisasi pemilu Kepala desa.
Namun dibalik euforia modernisasi tersimpan sejumlah pertanyaan mendasar yang menuntut jawaban jujur. Apakah infrastruktur dan sumber daya manusia di 52 desa benar-benar siap. Lebih krusial: apakah prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil benar-benar terjamin dalam sistem yang mengandalkan layar dan algoritma.
e-Voting memang menawarkan sejumlah keunggulan yang sulit dibantah. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengungkapkan hasil uji coba e-voting Pilkades menunjukkan percepatan penghitungan suara, pengurangan kesalahan manusia akibat kelelahan petugas, serta penghematan logistik jangka panjang.
Bupati Labuhanbatu Selatan sendiri menegaskan bahwa e-Voting bukan sekadar mengikuti perkembangan zaman, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas demokrasi desa melalui proses yang lebih cepat, akurat, dan transparan. DPRD Labuhanbatu Selatan melalui Bapemperda telah merampungkan pembahasan Ranperda Pilkades yang mengakomodasi sistem e-Voting.
Namun, pengalaman empiris dari berbagai daerah di Indonesia menunjukkan, e-Voting bukanlah obat mujarab tanpa risiko. Salah satu kasus paling instruktif terjadi di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Pelaksanaan Pilkades Sengkati Gedang tahun 2016, sistem e-Voting mengalami kesalahan teknis fatal: nama dua kandidat tertukar dari nomor urutnya saat rekapitulasi suara. Kandidat nomor urut 3 atas nama Masturi berubah menjadi nama Bahari dari nomor urut 4, begitu pula sebaliknya. Ketua DPRD Batanghari, M. Mahdan menyatakan, aplikasi tersebut keliru dalam mengentri data nama calon, dan meminta Pilkades diulang.
Insiden ini menjadi peringatan keras: kesalahan sekecil apa pun dalam entri data dapat berujung pada hilangnya legetimasi hasil pemilihan dan pemborosan anggaran daerah. Jika ini terjadi di 52 desa Labuhanbatu Selatan secara serentak, dampaknya akan jauh lebih kompleks dan mahal.
Kasus lain yang tidak kalah penting datang dari Desa Senaning, Kabupaten Batanghari, Jambi. Desa ini awalnya direncanakan mengikuti Pilkades serentak 2021 dengan sistem e-Voting, namun kebijakan tersebut batal terlaksana. Penolakan masyarakat muncul akibat rendahnya literasi digital, minimnya sosialisasi, serta kekhawatiran terhadap potensi kecurangan dalam sistem elektronik.
Penelitian dari Universitas Jambi menemukan tiga dampak serius: pelanggaran asas demokrasi desa, timbulnya apatisme politik, dan menguatnya dominasi elit lokal. Kasus Senaning membuktikan bahwa e-Voting yang dipaksakan tanpa kesiapan sosial justru dapat memundurkan demokrasi, bukan memajukannya. Ia menjadi cermin, teknologi tidak pernah netral dari konteks manusia yang menggunakannya.
Pertanyaan tentang kapasitas sumber daya manusia panitia Pilkades di Labuhanbatu Selatan menjadi sangat relevan dalam konteks ini. Pengalaman pada pemilu tahun 2024 sebelumnya menunjukkan masih banyak petugas di TPS yang gagal mengunggah C-Plano sesuai ketentuan, bahkan untuk tugas sederhana seperti memfoto formulir.
Jika untuk tugas dasar itu saja masih terjadi kesalahan, bagaimana kita menjamin panitia Pilkades di desa-desa terpencil mampu mengoperasikan sistem e-Voting yang kompleks selama 9 hingga 10 jam nonstop.
Bupati Labuhanbatu Selatan sendiri mengakui, “keberhasilan pelaksanaan e-Voting tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi, tetapi juga pada kesiapan seluruh pihak, mulai dari penyelenggara, aparat desa, hingga masyarakat sebagai pemilih”. Pengakuan ini seharusnya menjadi dasar untuk melakukan audit kesiapan SDM secara menyeluruh sebelum memutuskan penerapan e-Voting di semua desa.
Aspek keamanan dan akuntabilitas sistem juga tidak boleh diabaikan. Bima Arya secara eksplisit memperingatkan, digitalisasi ke-Pemiluan menghadirkan risiko baru seperti serangan siber, kegagalan autentikasi, ancaman orang dalam, hingga intervensi asing. Ia menegaskan “Jangan sampai kita hanya menukar risiko lama dengan risiko baru”.
Berdasatkan sistem e-Voting offline yang direncanakan Labuhanbatu Selatan, rekapitulasi baru dilakukan setelah seluruh pemilih menggunakan haknya, sehingga tidak ada pembaruan hasil secara real-time. Ketahanan laptop dan perangkat keras lainnya selama berjam-jam menjadi taruhan. Jika terjadi error sistem atau aplikasi, siapa yang akan bertanggung jawab, jangan sampai panitia di tingkat desa kembali menjadi kambing hitam atas kegagalan teknologi yang sepenuhnya di luar kendali mereka.
Prinsip kerahasiaan pilihan pemilih juga menghadapi ujian berat dalam sistem e-Voting. Pemilih akan mengklik gambar calon pada layar monitor, lalu menerima cetakan barcode sebagai bukti telah memilih.
Barcode tersebut dimasukkan ke dalam kotak yang tersedia, berfungsi sebagai cadangan jika terjadi selisih antara jumlah pemilih dan rekapitulasi digital. Namun, apakah barcode itu memiliki kekuatan hukum sebagai bukti jika nantinya terjadi perselisihan atau keberatan hasil Pilkades, bagaimana jaminan bahwa algoritma tidak dapat dilacak untuk mengidentifikasi pilihan seseorang.
Pengalaman Kabupaten Serang yang akan menguji coba e-Voting pada Pilkades menunjukkan bahwa pemilih tetap harus datang ke TPS dan menggunakan “alat khusus mirip mesin ATM” dengan kartu chip, bukan memberikan suara melalui telepon seluler. Mekanisme ini memang lebih terkontrol, tetapi tetap menyisakan pertanyaan tentang auditabilitas dan transparansi proses di balik layar.
Kelompok rentan juga menuntut perhatian khusus dalam desain sistem e-Voting. Bagaimana dengan pemilih yang sakit dan tidak dapat hadir di TPS, bagaimana dengan warga yang sedang dalam pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau ditahan di kantor polisi kecamatan. Bagaimana pula pendampingan bagi pemilih disabilitas netra yang membutuhkan bantuan untuk mengakses layar monitor. Hak pilih mereka adalah hak konstitusional yang tidak boleh dikorbankan demi efisiensi teknologi.
Studi kasus di Desa Senaning menunjukkan, kegagalan mengakomodasi kebutuhan seluruh warga dapat berujung pada hilangnya hak memilih secara kolektif. Labuhanbatu Selatan perlu memastikan, sistem e-Voting benar-benar inklusif, bukan hanya nyaman bagi mereka yang melek teknologi.
Pada akhirnya, pertanyaan pokoknya bukanlah apakah Pemkab Labuhanbatu Selatan mampu secara finansial, karena APBD kabupaten ini cukup refresentatif dan DPRD pasti memiliki mekanisme untuk memenuhi kebutuhan anggaran Pilkades. Pertanyaan pokoknya adalah apakah e-Voting di 52 desa sudah selayaknya diterapkan dalam waktu dekat ini, sebab Banyuasin saja membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menyempurnakan sistemnya.
Labuhanbatu Selatan memiliki ambisi menjadi kabupaten pertama di Sumatera Utara yang menerapkan e-Voting Pilkades. Ambisi itu mulia, tetapi demokrasi bukanlah lomba kecepatan. Yang paling penting bukan siapa yang pertama, melainkan siapa yang paling siap.
Jika e-Voting diterapkan tanpa kesiapan SDM, tanpa jaminan keamanan sistem, dan tanpa perlindungan hak pilih kelompok rentan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran daerah, melainkan kepercayaan publik pada demokrasi di tingkat paling dasar. Kedaulatan pemilih tidak boleh bergeser dari genggaman tangan ke pangkuan algoritma. (*)
Tulisan ini disajikan pada Group Diskusi Mahasiswa Program Doktor Universitas Riau.
Comments