Dari Halal ke Tayyib: Apa yang Terlupakan? Momentum WHO 2026 Dorong Konsumen Muslim Lebih Cerdas Memilih Pangan
Oleh: Dr. Leyla Hilda, MSi
PEMBERLAKUAN kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) yang akan dimulai, pada 18 Oktober 2026, menjadi tonggak penting dalam penguatan ekosistem produk halal di Indonesia.
Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah mendorong seluruh pelaku usaha untuk memastikan produknya telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal secara resmi.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya di Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.
Sertifikasi halal kini tidak lagi sekadar bertumpu pada kepercayaan, tetapi telah menjadi sistem yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, di balik besarnya perhatian terhadap sertifikasi halal, muncul pertanyaan yang tak kalah penting: apakah sebuah produk yang telah bersertifikat halal otomatis baik untuk dikonsumsi?
Masyarakat perlu memahami bahwa konsep halal dan tayyib merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Dalam Alquran, perintah mengonsumsi makanan halal hampir selalu disandingkan dengan kata tayyib. Sayangnya, perhatian masyarakat lebih banyak tertuju pada aspek halal, sementara makna tayyib sering kali terlupakan.
Halal Belum Menyelesaikan Semua Persoalan
Status halal merupakan batas fundamental dalam syariat Islam. Seorang Muslim wajib memastikan asal-usul bahan, proses produksi, hingga keabsahan suatu produk dari sisi hukum agama.
Namun setelah sebuah produk dinyatakan halal, menurutnya, masih ada pertanyaan lanjutan yang harus dijawab.
Apakah makanan tersebut aman bagi kesehatan? Apakah proses pengolahannya higienis? Bagaimana kualitas bahan bakunya? Apakah kandungan gizinya baik? Dan apakah dikonsumsi dalam jumlah yang wajar?
Di sinilah konsep tayyib menjadi sangat relevan. Tayyib berbicara tentang kebersihan, kualitas, keamanan, nilai gizi, serta manfaat nyata bagi tubuh manusia.
Konsep tayyib bukanlah pengganti halal, melainkan penyempurna. Karena itu, menjadi ironi apabila masyarakat sangat teliti menelusuri sumber gelatin atau bahan tambahan pangan, namun mengabaikan kebersihan tempat produksi maupun kandungan gizi suatu produk.
Label Halal Bukan Alasan Mengabaikan Kesehatan
Label halal bukan berarti sebuah produk bebas dikonsumsi tanpa batas.
Permen yang halal tetap mengandung gula tinggi. Minuman manis berlogo halal tetap berpotensi meningkatkan risiko diabetes apabila dikonsumsi secara berlebihan.
Demikian pula makanan tinggi garam dan lemak jenuh tetap memiliki risiko terhadap kesehatan jantung meskipun telah mengantongi sertifikat halal.
Masyarakat modern kini dihadapkan pada beragam produk pangan ultra-proses yang praktis dan menarik. Kondisi tersebut menuntut konsumen memiliki literasi pangan yang lebih baik.
Konsumen tidak cukup hanya melihat logo halal dan tanggal kedaluwarsa. Mereka juga perlu membaca komposisi bahan, informasi nilai gizi, petunjuk penyimpanan, hingga memahami porsi konsumsi yang dianjurkan.
Saatnya Membaca Lebih dari Sekadar Logo Halal
Penulis mengajak masyarakat membangun kebiasaan baru saat membeli produk pangan.
Tidak hanya memastikan keberadaan logo halal, tetapi juga meluangkan waktu membaca kandungan gula, natrium, komposisi bahan, hingga informasi takaran saji yang tercantum pada kemasan.
Langkah sederhana tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kesehatan diri dan keluarga.
Konsumen Muslim yang cerdas bukan hanya mampu membedakan mana yang halal dan haram, tetapi juga mampu memilih makanan yang benar-benar baik bagi tubuhnya.
Pola konsumsi yang dibangun sejak dini akan membentuk kebiasaan makan keluarga, bahkan menentukan preferensi pangan anak-anak hingga dewasa.
Momentum WHO 2026 Harus Naik Kelas
Kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 seharusnya tidak dimaknai hanya sebagai kewajiban administratif bagi pelaku usaha.
Momentum tersebut juga harus menjadi titik awal meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya aspek tayyib dalam memilih makanan.
Apabila produsen dituntut memahami secara rinci bahan baku dan proses produksi, maka konsumen juga harus didorong menjadi lebih kritis terhadap produk yang dibelinya.
Dengan demikian, gerakan halal di Indonesia tidak berhenti pada pertanyaan, "Apakah produk ini sudah bersertifikat halal?", tetapi berkembang menjadi budaya konsumsi yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Halal dan Tayyib Harus Berjalan Beriringan
Sertifikasi halal memberikan jaminan kepastian hukum agama, sedangkan konsep tayyib mencakup dimensi yang lebih luas, yakni kebersihan, keamanan pangan, kualitas, kandungan gizi, dan kepantasan untuk dikonsumsi.
Kedua konsep tersebut bukan untuk dipertentangkan, melainkan harus dipadukan agar melahirkan masyarakat yang semakin sadar terhadap kesehatan sekaligus taat terhadap tuntunan agama.
Keberhasilan program halal nasional, lanjutnya, tidak cukup diukur dari banyaknya produk yang telah memperoleh sertifikat halal.
Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika masyarakat memiliki kesadaran untuk memilih pangan yang halal sekaligus baik bagi tubuh.
Oleh karena itu, edukasi halal harus berjalan seiring dengan pendidikan keamanan pangan, gizi seimbang, dan pola hidup sehat. Semua pihak, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, pemerintah, pelaku usaha, hingga media massa memiliki tanggung jawab untuk membangun kesadaran kolektif ini.
Menjadikan Tayyib sebagai Budaya Baru
Penulis membayangkan lahirnya generasi yang secara spontan tidak hanya mencari logo halal saat membeli makanan, tetapi juga langsung memeriksa kandungan gizi dan komposisinya.
Itulah lompatan kesadaran (quantum leap) yang sebenarnya kita butuhkan. Wajib Halal Oktober 2026 adalah pintu gerbangnya. Setelah memastikan sebuah produk halal, mari kita lanjutkan dengan satu pertanyaan penting: Apakah produk halal ini benar-benar baik untuk tubuh saya?. (*)
Penulis adalah Dosen UIN Syahada Padangsidimpuan, Pendamping dan Auditor Halal.

Comments