DPO Terpidana Kasus Penggunaan Hutan Madina Diringkus Jaksa di Medan
MEDAN
suluhsumatera : Pria berinisial JHN alias Kultom, terpidana dalam perkara tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina), akhirnya ditangkap, Senin (14/9/2026).
Kultom ditangkap Tim Seksi Intelijen Kejari Madina bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di rumah kediamannya di Kelurahan Suka Maju, Kec. Medan Johor, Kota Medan, sekira pukul 09.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri W. Banjarnahor menyampaikan, keberhasilan pengamanan DPO tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama Kejari Madina dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Kami terus melakukan koordinasi dan upaya pencarian terhadap para buronan, khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kasi Intelijen Kejari Madina.
Sebelumnya, terpidana telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan proses hukum dalam perkara tindak pidana di bidang kehutanan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terpidana berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,00.
(*)
Comments