Harga TBS Kelapa Sawit di Labusel Lebih Rendah dari Ketetapan Pemerintah
KOTAPINANG
suluhsumatera : Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kab. Labusel, diduga membandrol Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit petani swadaya dibawah harga ketetapan pemerintah.
Berdasarkan data yang didapat wartawan, Kamis (3/9), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan telah menetapkan harga TBS pekebun mitra swadaya untuk periode 2 hingga 8 September 2026.
Berdasarkan berita acara penetapan tersebut harga TBS berkisar Rp.3624,20 hingga Rp.3.762,93/Kg.
Sementara itu, harga TBS yang diterapkan sejumlah PKS jauh dari ketetapan tersebut, yakni berkisar Rp2.860 hingga Rp.3.030 per Kg. Harga yang jauh lebih rendah itu membuat petani merasa dirugikan.
Pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumut, Agus Dharmawan, SP kepada wartawan mengatakan, harga TBS yang diterapkan PKS di Kab. Labusel saat ini sangat merugikan petani.
Menurutnya, pemerintah seharunya melakukan pengawasan secara ketat terhadap permasalahan harga ini.
"Petani sangat dirugikan dengan harga yang diterapkan PKS saat ini. Pemerintah membuat harga, namun pengawasannya lemah," ungkap Ketua Bidang PSR Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumut, Agus Dharmawan, SP kepada wartawan.
Ia pun mendesak agar PKS mengikuti harga yang sudah ditetapkan pemerintah provinsi. Menurutnya, kelapa sawit merupakan salah satu instrumen strategis di Kab. Labusel.
"Pemkab Labusel juga dapat membentuk Tim Perumus Harga TBS Kelapa Sawit agar petani di daerah tidak selalu dirugikan," pungkasnya.
(*/sya)

Comments