Korupsi HGB Summarecon, KPK Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Anak Buah Nusron
JAKARTA
suluhsumatera : Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (15/9/2026) kemarin.
Penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup termasuk dengan melakukan pemeriksaan secara intensif sejak peristiwa tangkap tangan.
Para tersangka, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I berinisial SCM, politikus Partai Golkar FEF alias FAF, mantan Bupati Kebumen AS, Presiden Direktur PT. Summarecon Agung Tbk APA.
Sementara empat tersangka lainnya, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN L, serta MF, E, dan RP.
Ketika berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, para tersangka tersebut sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Mereka bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, dan langsung menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
Dalam penyelidikan tertutup ini, tim penindakan KPK juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper.
(*)
Comments