Miliki 1,95 Gram Sabu, Seorang Pemuda di Kampungrakyat Diringkus Polisi di Kebun Sawit
KAMPUNGRAKYAT
suluhsumatera : Personel Unit Reskrim Polsek Kampungrakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, kembali meringkus seorang penyalahguna Narkoba di wilayah hukumnya.
Senin (7/9/2026) malam, polisi meringkus seorang pemuda berinisial VAM alias Aril, 20 di areal perkebunan sawit di Dusun Sei Kalam, Desa Teluk Panji, Kec. Kampungrakyat.
Dari tangan Aril, polisi turut mengamankan empat bungkus plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,95 gram, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Aerox.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Rosef Efendi melalui Kapolsek Kampungrakyat, AKP. Muhammad Ilham Lubis saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026) mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Dia pun kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan.
Tim kemudian bergerak menuju Dusun Sei Kalam dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Setelah mengamati situasi, petugas melihat seorang laki-laki berada di areal perkebunan sawit yang gerak-geriknya mencurigakan.
Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 1,95 gram.
Pria tersebut kemudian diketahui berinisial VAM alias Aril warga Dusun IV Sidodadi. Berdasarkan pemeriksaan awal, VAM mengakui narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas miliknya.
“Terhadap tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Kampungrakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut," kata AKP. Muhammad Ilham Lubis.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampungrakyat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
(*)

Comments