Pelaku Perampokan di Lokasi Praktek Dokter di Sidikalang Dibekuk Polres Dairi
DAIRI
suluhsumatera : Sat Reskrim Polres Dairi berhasil menangkap Pelaku perampokan seorang dokter yang terjadi di Jalan Tembakau Kelurahan Sidikalang Kabupaten Dairi, Selasa (1/9/2026).
Kapolres Dairi, AKBP. Otniel Siahaan dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (9/9/202) mengatakan, tersangka berinisial PS, 60 warga Desa Huta Rakyat, Kec. Sidikalang.
Dijelaskan, PS awalnya minum tuak di salah satu warung yang berada di Gang Soala Gogo. Pelaku kemudian bergerak ke Jalan Merdeka, untuk membeli nasi di salah satu rumah makan.
"Saat itu tersangka melintas di Jalan Tembakau, tempat praktek korban yang biasa pelaku berobat, dan melihat pintu tersebut dalam keadaan terbuka," ujarnya.
Setelah membeli nasi bungkus, tersangka kemudian makan di dekat pajak sambil memantau prakek dokter tersebut. Saat itulah timbul niat PS untuk melakukan perampokan.
Usai makan, PS kemudian kembali ke rumah dan mengambil sebilah parang beserta lakban yang disimpan di saku jaket. Tersangka juga membawa sebo untuk menutup wajahnya.
Sekira pukul 20.15 WIB, PS tiba di lokasi praktek korban. Pelaku langsung memakai kain sebo dan menutup wajahnya.
Saat masuk ke tempat praktek, PS memanggil nama korban yang kala itu sedang duduk di kursi kerja, kemudian meminta uang.
"Pelaku langsung meminta uang kepada korban dengan mengarahkan sebilah parang, namun korban mengatakan bahwa uang yang tersisa hanya di laci. Pelaku kemudian mengikat kaki dan mulut korban mengunakan lakban, lalu membuka laci meja dan mengambil seluruh uang yang ada di dalam laci," kata Kapolres.
Setelah mengambil uang dari dalam laci, korban sempat berpura-pura menelepon untuk mengelabui korban bahwa dirinya tidak sendirian.
"PS sempat berpura-pura meminta rekannya untuk memutar mobil dan akan melanjutkan perjalanan di Pancur Batu. PS pun kemudian keluar dari dalam ruangan dan bergerak menuju Jalan Putri Lopian, untuk membuang sisa lakban. PS pun kemudian melanjutkan perjalanan menuju rumahnya untuk menghitung uang hasil curian," paparnya.
"Total uang yang berhasil dibawa oleh tersangka sebesar Rp.12.190.000. Tersangka kemudian pergi ke Samosir untuk berbelanja buah coklat dan cabai, serta melanjutkan perjalanan menuju Dolok Sanggul, hingga Provinsi Jambi," terangnya.
Pelaku pun kemudian memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya, yakni Kabupaten Dairi. Hingga akhirnya tersangka dibekuk dalam perjalanan menuju Kab. Dairi, tepatnya di kawasan Merek, Kab. Karo.
Petugas turut mengamankan beberapa barang bukti berupa satu cincin emas, sebilah parang, uang tunai sebesar Rp.5.190.000 yang merupakan sisa hasil pencurian, dan satu unit handphone.
"Saat ini pelaku sudah diamankan, dan dikenakan Pasal 479 Ayat (2) huruf a Subs Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," tutupnya.
(*)

Comments