Polres Tapsel Bantah Tudingan Lindungi Perambahan Hutan, Tegaskan Narasi Medsos Tidak Benar
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan rekaman percakapan antara seorang pejabat Satreskrim Polres Tapsel dengan seseorang yang disebut sebagai pelaku perambahan hutan.
Narasi yang beredar tersebut menyebut adanya dugaan pemberian jaminan keamanan terhadap aktivitas perambahan hutan serta tudingan penerimaan sejumlah uang oleh oknum kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Polres Tapsel menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki pihak kepolisian.
Polres Tegaskan Informasi Tidak Benar
Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan, Iptu. Agam Parlindungan mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya informasi yang berkembang di tengah masyarakat melalui media sosial.
"Kami tegaskan bahwa informasi yang menyebut Polres Tapsel memberikan jaminan keamanan kepada pelaku perambahan hutan maupun menerima sejumlah uang sebagaimana narasi yang beredar adalah tidak benar," tegas Iptu. Agam Parlindungan.
Ia menambahkan, penyebaran informasi yang tidak didukung fakta maupun bukti yang sah berpotensi menimbulkan persepsi publik yang keliru.
"Kami tetap bekerja berdasarkan fakta hukum dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak ada kebijakan maupun tindakan dari kami yang memberikan perlindungan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.
Masyarakat Diimbau Bijak Menyaring Informasi
Polres Tapsel juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Menurut Iptu. Agam, setiap informasi sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu agar tidak memunculkan kesimpulan yang keliru ataupun keresahan di tengah masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Hendaknya setiap informasi dikonfirmasi terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru maupun keresahan di tengah masyarakat," katanya.
Kebebasan Berpendapat Harus Disertai Tanggung Jawab
Lebih lanjut, Polres Tapsel mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat maupun informasi merupakan hak setiap warga negara.
Namun, kebebasan tersebut harus diiringi dengan tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Siapa saja boleh memberikan informasi maupun kritik, namun hal tersebut harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, sehingga tidak menimbulkan penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya atau menggiring opini publik terhadap suatu pihak tanpa dasar yang jelas," jelas Iptu. Agam.
Polres Terbuka Terhadap Laporan dan Masukan
Di akhir keterangannya, Kasi Humas memastikan Polres Tapanuli Selatan tetap terbuka terhadap setiap laporan, informasi, maupun masukan dari masyarakat sepanjang disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.
"Kami selalu menghormati setiap bentuk pengawasan dan masukan masyarakat. Akan tetapi, setiap tuduhan maupun informasi yang berkembang harus tetap didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat diuji secara hukum," pungkas Iptu. Agam.
(BAS)

Comments