Seorang Pria Warga Kotapinang Diringkus Polisi di Torgamba Terkait Sabu
TORGAMBA
suluhsumatera : Seorang pria berinisial ZAS alias Ali, 26 warga Lingkungan Kampung Malim, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Torgamba di Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kec. Torgamba, terkait kepemilikan sabu-sabu.
Polisi turut mengamankan 1,7 gram sabu-savu dari tangan terduga pelaku.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Rosef Efendi melalui Kapolsek Torgamba, AKP. Sunipan Gurusinga, Senin (28/9/2026) menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai salah satu bangunan kosong atau terbengkalai di Dusun Teluk Pinang yang diduga kerap dijadikan tempat menggunakan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu. Rajo Irawan Hamonangan bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan ZAS di lokasi, pada 25 September 2026 sekira pukul 15.50 WIB.
"Saat dilakukan pengamanan, Tim Opsnal menemukan barang yang diduga sabu tersebut berada di dalam kotak rokok yang dibalut lakban warna kuning. Tim Opsnal kemudian menghadirkan Kepala Dusun Teluk Pinang untuk menyaksikan proses pengamanan terduga pelaku beserta barang bukti," jelas Kapolsek.
Disebutkan, barang bukti yang diamankan berupa tiga plastik klip transparan berisi diduga sabu seberat 1,7 gram bruto, satu kotak rokok, dan satu potong lakban warna kuning. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berkomunikasi dengan kepolisian melalui Call Center 110 atau Polsek terdekat, apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," ujarnya.
(*)
Comments