Penuhi Panggilan Kejari, Aliansi Masyarakat Beberkan Lima Tahap Dugaan Penyimpangan Anggaran PPKB Tapsel
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Aliansi Masyarakat memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan, Kamis (15/10/2026), untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kehadiran aliansi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada kejaksaan.
Dalam kesempatan itu, sejumlah dokumen dan uraian dugaan penyimpangan dipaparkan kepada tim penyelidik sebagai bahan awal untuk proses penanganan perkara.
Dugaan Penyimpangan Dilakukan Secara Terencana
Ketua LSM Kajian dan Advokasi Masyarakat Indonesia (KAMI), Irfan Azhari Nasution menjelaskan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pihaknya, terdapat pola dugaan penyimpangan yang dinilai tidak berdiri sendiri, melainkan berlangsung secara berurutan dan saling berkaitan.
Menurutnya, pola tersebut menunjukkan adanya dugaan tindakan yang sistematis dalam pengelolaan anggaran program keluarga berencana di lingkungan Dinas PPKB Kabupaten Tapanuli Selatan.
Tahap Pertama: Anggaran Meningkat Tajam Tanpa Dasar yang Jelas
Aliansi Masyarakat mengungkapkan bahwa anggaran sejumlah kegiatan disebut mengalami kenaikan yang signifikan tanpa disertai penambahan sasaran program, perluasan wilayah pelayanan, maupun perubahan regulasi yang menjadi dasar peningkatan anggaran.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan dugaan bahwa kenaikan anggaran dilakukan untuk memperbesar alokasi dana yang dapat dicairkan dari kas daerah.
Dugaan tersebut, menurut pelapor, berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tahap Kedua: Pergeseran Belanja dari Barang Menjadi Jasa
Aliansi juga menyoroti adanya perubahan pola belanja yang semula berupa pengadaan barang menjadi belanja jasa yang sulit diverifikasi secara fisik.
Alat dan obat kontrasepsi, yang seharusnya dapat dibuktikan keberadaannya, disebut dialihkan ke pos jasa masyarakat, sementara sebagian pengadaan lainnya ditempatkan pada belanja jasa tenaga kesehatan.
Pergeseran tersebut dinilai berpotensi menghilangkan jejak barang yang semestinya dapat diperiksa secara langsung di lapangan.
Tahap Ketiga: Paket Pengadaan Diduga Dipecah dan Dihapus dari RUP
Setelah anggaran tersedia, Aliansi Masyarakat menduga paket-paket pengadaan bernilai besar dipecah menjadi paket yang lebih kecil atau bahkan dihapus dari daftar Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Menurut Irfan, langkah tersebut diduga bertujuan mengurangi pengawasan karena paket bernilai kecil cenderung tidak mendapat perhatian sebesar paket dengan nilai besar.
Praktek tersebut, apabila terbukti, dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Tahap Keempat: Muncul Pos Anggaran yang Dinilai Tidak Transparan
Dalam paparannya, Aliansi Masyarakat juga mengungkap adanya sejumlah pos anggaran baru yang dinilai tidak memiliki uraian kegiatan yang jelas.
Nilai anggaran pada pos tersebut disebut mengalami kenaikan secara drastis, kemudian diturunkan kembali tanpa disertai rincian pelaksanaan, identitas penerima manfaat, maupun bukti pelaksanaan kegiatan.
Kondisi ini dinilai membuka ruang bagi pencairan anggaran yang sulit ditelusuri serta diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Tahap Kelima: Minimnya Keterbukaan Informasi
Aliansi Masyarakat turut menyoroti sikap Dinas PPKB yang dinilai tidak memberikan tanggapan atas permintaan informasi yang telah diajukan.
Menurut mereka, surat permintaan klarifikasi tidak dijawab, daftar penerima manfaat tidak diperlihatkan, dan dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan tidak diserahkan.
Padahal, dokumen tersebut merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kelima tahap ini bukan kebetulan yang berdiri sendiri, melainkan satu rangkaian tindakan yang saling berkaitan, terencana, dan sistematis yang diduga mengakibatkan kerugian terhadap keuangan daerah," tegas Irfan Azhari Nasution.
Kejaksaan Akan Menindaklanjuti Hasil Klarifikasi
Menanggapi pemaparan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menyatakan akan menindaklanjuti hasil klarifikasi dengan melakukan pendalaman terhadap data dan dokumen yang telah disampaikan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui maupun bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran dimaksud.
Aliansi Masyarakat berharap proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh dugaan penyimpangan dapat diungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta setiap potensi kerugian keuangan daerah dapat dipulihkan.
(BAS)

Comments