Polres Asahan Ungkap Bisnis Prostitusi Online
KISARAN
suluhsumatera : Polres Asahan berhasil mengungkap praktik bisnis prostitusi online di wilayah hukumnya.
Seorang terduga mucikari yang menjalankan bisnis prostitusi online, berinisial RAH warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Amal, Kisaran, ditangkap di salah satu hotel di Kota Kisaran, Kab. Asahan, pada Rabu (08/01/2020) lalu.
Tersangka ditangkap di Hotel Central, Jalan Sei Gambus, Kel. Sendangsari, Kec. Kisaran Timur, beberapa saat setelah mengantar seorang perempuan kepada pelanggan.
Kasus prostitusi online ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya seorang mucikari yang kerap menjual jasa layanan seks berbayar secara online melalui aplikasi media sosial (Medsos) atau Michat.
Mendapat informasi itu, petugas pun melakukan penyamaran dan memesan jasa layanan seks kepada terduga mucikari. Tersangka lalu datang membawa seorang perempuan dan mengantarkan ke kamar yang sudah diinformasikan.
Kemudian tersangka menunggu di pelataran parkir hotel.
"Tersangka diamankan beserta handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mencari pelanggan. Karena dia menjajakan wanita dengan aplikasi mengunakan Ponsel," ujar Kapolres Asahan, AKBP. Faisal F. Napitupulu dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (23/01/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya itu sejak delapan bulan lalu dengan menggunakan aplikasi media sosial.
"Dari hasil pemeriksaan, sampai saat ini ada 10 orang korban perempuan yang sudah pernah ditawarkan jasanya kepada pria hidung belang. Pelaku mengaku sudah delapan bulan menjalankan bisnis prostitusi online melalui aplikasi media sosial," jelasnya.
"Dari hasil pemeriksaan, sampai saat ini ada 10 orang korban perempuan yang sudah pernah ditawarkan jasanya kepada pria hidung belang. Pelaku mengaku sudah delapan bulan menjalankan bisnis prostitusi online melalui aplikasi media sosial," jelasnya.
"Untuk tarif bervariasi sesuai dengan pesanan pelanggan dan sang mucikari mengaku mendapat upah 15 persen dari tarif yang disepakati," timpalnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2019 dengan Perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. (hendri)
Comments