Sambangi Desa Teluk Panji, Kapolsek Kampungrakyat Sampaikan Bahaya Narkotika dan Pesan Kamtibmas
KAMPUNGRAKYAT
suluhsumatera : Kapolsek Kampungrakyat, AKP. Eri Prasetiyo menyambangi Desa Teluk Panji, Kec. Kampungrakyat, Kab. Labusel, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (23/01/2020) pagi.
Dalam kunjungan itu, Kapolsek memberikan penyuluhan bahaya narkotika dan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada warga setempat.
Kegiatan sambang desa yang dilakukan Kapolsek Kampungrakyat ini, selain dihadiri puluhan warga juga dihadiri Kepala Desa Teluk Panji, Irham Siregar.
Dalam penyuluhannya itu, Kapolsek secara lugas mènjelaskan secara hukum, pemberantasan narkotika.
Eri menjelaskan, menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan, bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis.
Menurutnya, zat tersebut dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri.
Selain itu katanya, narkotika dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan, sebagaimana terlampir dalam peraturan tersebut.
Karena itulah katanya, berdasarkan kepada UU tersebut, pemerintah berketapan hati untuk melakukan pemberantasan penyalah gunaan narkotika.
"Mengingat dampak yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika, tidak hanya kepada diri pribadi yang bersangkutan, tetapi kepada masyarakat luas. Termasuk untuk kelangsungan hidup generasi mendatang," paparnya.
Selain menyampampaikan penyuluhan bahaya narkotika, Eri dalam kesempatan ini juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas. (jr)
Comments