Belanja Sabu-sabu di Pematangsiantar, Pria Ini Ditangkap di Simalungun
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Ri, 29 warga Kampung Bahapit, Nagori Naga Dolok, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun, ditangkap Tim Opsnal Polsek Serbelawan, karena ketahuan memiliki sabu-sabu yang baru dibeli dari daerah Kota Pematangsiantar.
Dari tersangka diamankan satu bungkus klip kecil berisikan sabu-sabu yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka saat akan ditangkap petugas Tim Opsnal Polsek Serbelawan di Jalan Medan, Simpang Pondok Baru, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun, Ahad (16/02/2020).
Penangkapan tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang diperoleh tim Opsnal. Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan pengecekan dan menemukan tersangka yang berada di atas sepeda motor di lokasi dimaksud.
Saat didatangi petugas, tersangka sempat kabur dan membuangkan barang bukti. Melihat tersangka berusaha kabur petugas langsung mengejar dan mengamankan tersangka serta menyuruhnya untuk mengambil barang bukti yang sempat dibuang .
Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu yang sempat dibuang adalah benar miliknya. Dia mengaku baru saja membelinya dari seseorang di wilayah Pematangsiantar seharga Rp100 ribu.
Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,
Tim Opsnal Polsek Serbelawan mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun. (syahru)
Comments