Pemkab Labusel Bolehkan Salat Ied di Masjid, Ini Ketentuannya
KOTAPINANG
suluhsumatera : Jika selama ini pelaksanaan Salat Idul Fitri (Ied) di Kab. Labusel terpusat di lapangan, pada tahun ini Pemkab Labusel hanya memperbolehkan masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri (Ied) 1 Syawal 1441 H di masjid.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Labusel, M. Irsan ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/05/2020). Menurutnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Imbauan Bupati Labusel No. 465/Y65/Kesra/2020.
"Imbauan tersebut mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama No. SE. 6 tahun 2020 tanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Ditengah Wabah Covid-19," ungkapnya.
Dijelaskan, dalam imbauan itu ditekankan agar warga mengumandangkan takbir di masjid masing-masing dan menghindari takbir keliling. Kemudian kata dia, mengimbau pelaksanaan Salat Idul Fitri tidak dilakukan di lapangan.
"Bila melakukan salat di masjid harus memperhatian protokol kesehatan," katanya.
Adapun protokol kesehatan yang harus dipatuhi lanjutnya, hadir salat berjamaah dalam keadaan sehat, memakai masker, dan membawa sajadah sendiri. Kemudian, tidak bersalaman atau berpelukan sebelum dan sesudah salat dan mencuci tangan sebelum serta sesudah salat.
Selnjutnya kata Irsan, khatib juga disarankan mempersingkat kotbah. Sedangkan imam disarankan meringankan bacaan dengan ayat-ayat pendek dan mengakhirinya dengan qunut nazilah.
Setelah salat sebut Irsan, seluruh jamaah disarankan langsung pulang ke rumah masing-masing. Bagi status PDP dan ODP Covid-19 serta yang sakit lanjutnya, diminta agar tidak melaksanakan salat di masjid.
"Masyarakat juga diimbau agar menyegerakan membayar zakat fitrah atau mal kepada Baznas Labusel, untuk disalurkan kepada mustahak. Imbauan ini sudah disampaikan ke masjid-masjid dan muslallah untuk disebarluaskan kepada masyarakat," tandasnya. (sya/*)
Comments