Satres Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Sepucuk Soft Gun Diamankan
LABUHANBATU
suluhsumatera : Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus pengedar Narkoba berinisial MS, 40 warga Gg. Bukit, Kel. Siringo-ringo, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu di Jln. Kapten Tandean, Kec. Rantau Utara, Jumat (22/05/2020).
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti satu plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 76,70 gram. Tidak hanya itu, polisi pun mengamankan satu tas berwarna putih yang di dalamnya berisikan air soft gun lengkap dengan gas dan pelurunya.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu menjelaskan, awalnya Sat Narkoba dan personel Opsnal mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di Jalan Kapten Tandean, Kec. Rantau Utara.
Menurut informasi tersebut, tempat itu selalu dijadikan lokasi untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
"Sejak Rabu (20/05/2020) sekira pukul 22.00 WIB, kami mendapat informasi terkait maraknya peredaran Narkoba di Jalan Kapten Tandean," ungkap Martualesi.
Selanjutnya, Martualesi bersama tim melakukan penyelidikan ketempat tersebut melihat seorang laki-laki dengan gerak- gerik mencurigakan sedang melintas, mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.
Tim langsung memgamankannya, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satuntas kulit berwarna coklat yang di dalamnya berisikan satu plastik klip sedang, berisikan narkotika sabu-sabu.
Setelah itu, tim melakukan penggeledahan ke rumah MS dan menemukan satu tas putih yang berada di dalam lemari kamarnya, berisi satu shoft gun, lengkap dengan gas dan pelurunya.
Berdasarkan introgasi petugas, MS pun menjelaskan, sabu-sabu tersebut dia peroleh dari seseorang warga turunan bernama As, 50 seorang pria yang tinggal di sekitar Lapangan Merdeka, Medan.
Kemudian Kasat Narkoba selama dua hari bersama tim melakukan pengembangan ke Medan, namun tidak berhasil. Pada Jumat (22/05/2020) sekira pukul 08.00 WIB tiba di Polres Labuhan Batu.
Akhirnya tersangka dan seluruh barang bukti saat ini sudah diserahkan kepada penyidik, untuk dilakukan proses penyidikan. Terhadap tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jr)
Comments