2 Penjual Narkoba di Panai Tengah Diringkus Polisi
PANAI TENGAH
suluhsumatera : AF, 26 dan JKN, 35 diringkus personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dari lokasi berbeda di Dusun I, Desa Sei Merdeka, Kec. Panai Tengah, Kab. Labuhanbatu, karena diduga sebagai penjual Narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (02/06/2020).
Dari tersangka AF, petugas mengamankan barang bukti 10 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu berat 1,89 gram, satu botol plastik bekas minyak rambut, dan satu kotak rokok. Sementara dari tersangka JKN, diamankan empat bungkus plastik klip transparan sabu-sabu berat 21,35 gram, satu timbangan elektrik, satu kotak bungkus rokok, satu Hp Vivo, dan satu Hp Nokia.
"Kemarin tim kembali menangkap dua penjual Narkoba jenis sabu-sabu dari Desa Sei Merdeka," ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu.
Dijelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap AF oleh personel yang menyamar.
Selanjutnya kata dia, dilakukan pengembangan dan tersangka JKN pun ditangkap di dalam rumah di Dusun I, Desa Sei Merdeka.
"Dari interogasi petugas, terhadap kedua tersangka dilakukan pengembangan dengan memancing nomor Hp diduga pelaku, namun tidak aktif, lalu kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut," paparnya.
Hasil pemeriksaan petugas, tersangka AF menerangkan, bahwa dia hanya membantu tersangka JKN menjual 1 gram sabu-sabu dan dititipkan dengan harga Rp750 ribu. Sistem pembayarannya kata dia, setelah terjual dibayar menjadi Rp1 juta.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (jr)
Comments