Jadikan Rumah Sewaan Untuk Transaksi Narkoba, Pria Ini Diciduk Polresta Padangsidimpuan
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Pria berinisial AS, 44 warga Jalan Imam Bonjol, Gang Surya, Kel. Padangmatinggi, Kota Padangsidimpuan diringkus personel Satnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sabtu (20/06/2020).
Pria ini menjadikan rumah kontrakannya sebagai tempat untuk transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan AS berawal saat personel Satnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi, bahwa rumah sewa yang ditempati pelaku sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Selanjutnya polisi pun melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Dia diamankan saat berada di rumahnya," ungkap Kapolresta Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini kepada para wartawan.
Di rumah kontrakan itu, polisi menemukan barang bukti berupa, 14 bungkus plastik klif transfaran yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 4,6 gram.
Selanjutnya, petugas mengamankan satu kotak peniti yang terbuat dari plastik dan dua unit telepon genggam.
"Sekarang pelaku sudah kami amankan di Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan selanjutnya," pungkasnya. (baginda)
Comments