Mulai Hari Ini New Normal Bagi ASN Diterapkan
JAKARTA
suluhsumatera : Mulai hari ini, Jumat (05/06/2020), tatanan normal baru atau new normal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai.
Namun, aturan ini berlaku menyesuaikan kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup di situasi pandemi Covid-19 ini.
Tugas dan fungsi ASN selama new normal dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Dilansir dari laman detikcom, Jumat (05/06/2020), kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan, bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam new normal disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19.
Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.
Selain itu, PPK bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PAN-RB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya.
Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PAN-RB. (*)
Comments