Pria di Luwu Utara Ini Diringkus Polisi, Karena Setubuhi Pelajar Hingga Hamil
LUWU UTARA
suluhsumatera : Seorang pria berinisial AR, 22 warga, Kec. Tanalili, Kab. Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diringkus polisi, karena dilaporkan telah mensetubuhi pelajar berusia 16 tahun hingga hamil.
Pelaku menyetubuhi korban warga asal Kab. Luwu Timur itu, sejak Desember 2019-Januari 2020.
Pelaku diamankan di rumahnya, Rabu (17/06/2020), berdasarkan laporan dari orangtua korban, setelah mengetahui anaknya hamil oleh pelaku.
"Penangkapan pelaku AR dilakukan berdasarkan laporan yang masuk, pada 16 Juni 2020, oleh orangtua korban," ucap Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP. Syamsul Rijal, Minggu (21/06/2020), dilansir dari laman detikcom.
Dari pengakuan pelaku dan korban, bahwa pada Januari, pelaku menjemput korban di rumahnya, kemudian membawany ke rumah orangtua pelaku. Di sana pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali.
"Pelaku telah mengakui bahwa telah menyetubuhi korban beberapa kali di tempat berbeda, diantaranya di rumah orangtuanya sebanyak 3 kali," ungkap Syamsul.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu Utara, untuk proses lebih lanjut," tutupnya. (*)
Comments