Bocah Berusia 10 Tahun di Rohil, 20 Kali Dicabuli Ayah Tiri
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kab. Rikan Hilir (Rohil), Riau.
Kali ini nasib malang menjadi sasaran nafsu bejat ayah triri dialami oleh Melati (nama samaran), 10 warga Kec. Bagan Sinembah Raya, Kab. Rohil.
Setelah peristiwa itu terbongkar, akhirnya pelaku berinisial MS, 28 digelandang ke kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatan.
Informasi yang dihimpun dari Polsek Bagan Sinembah, Jumat (24/07/2020) menyebutkan, MS pelaku pencabulan, merupakan ayah tiri Melati.
Tidak tanggung-tanggung, ia sudah melakukan aksi bejat itu terhadap korban sebanyak 20 kali.
"Korban adalah anak tiri MS, dan berdasarkan interogasi terhadap MS, dia telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 20 kali," beber Kapolsek Bagan Sinembah, AKP. Indra Lukman Prabowo, SH, SIK melalui PS. Kanit Reskrim, Ipda. YU. Sormin, SH, Jumat (24/07/2020).
Dijelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terungkap setelah pelapor (ayah kandung korban) warga Kab. Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, mendapat telpon dari saksi (kerabat pelapor) yang mengatakan, pelaku telah diamankan warga setempat, karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung pelapor.
Karena penasaran, pelapor pun menanyakan kepada saksi. Saksi kemudian menerangkan, bersama teman-temannya melihat dengan cara mengintip, MS mencabuli korban di ruang kamar rumah pelaku.
"Yang saat ibu kandung korban sedang berada di luar kota selama seminggu. Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah," beber Sormin kembali.
Mendapat laporan tersebut, Kamis (23/07/2020) sekira pukul 23.00 WIB, petugas atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah langsung bergerak dan meringkus MS.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan, sejak Juni 2019 hingga 23 Juli 2020.
"Terhadap pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (yan)
Comments