Dua Pria dan Seorang Wanita di Palas Ditangkap, Gara-gara Kasus Pencurian Hp
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Dua pria berinisal AL, 27 dan NHN, 26 serta seorang wanita berinisial MHN, 32 ditangkap personel Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas), terkait kasus pencurian dengan kekerasan, Rabu (08/07/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Kasus 365 KUHP itu terjadi di Simandiangin, Kec. Sosa Julu, Kab. Palas, Kamis (23/04/2020) lalu, dengan barang bukti, satu unit Hp merek Vivo 1907 berwarna biru hitam.
Penangkapan terhadap ketiga orang terkait kasus pencurian itu, berdasarkan, Laporan Polisi Nomor: LP/37/IV/SUMUT/PALAS/SPKT, tanggal 23 April 2020 oleh korban, Prancisko.
Penangkapan ketiga orang tersangka tersebut, dibenarkan Kapolres Palas AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. Aman Putra Bangun, SH.
Ia mengatakan, kronologis penangkapan ketiga orang itu, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Satreskrim Polres Palas.
Menurut dia, bahwa barang bukti berupa Hp milik korban Roy Hutasoit, warga Pekan Baru, Riau yang dicuri, pada Kamis (23/04/2020) lalu, dipakai oleh seorang perempuan berinisial MHN.
Dari hasil penyelidikan itu kata Kasat Reskrim, diketahui MHN, pada Rabu (08/07/2020) sekira pukul 11.00 WIB berada di SMP Kec. Sosa.
"Selanjutnya, terhadap MHN dilakukan penangkapan. Kemudian dari tangan tersangka, didapat barang bukti Hp yang merupakan milik korban," terang Aman.
"Setelah MHN dan barang bukti berhasil diamankan, kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka NHN, dimana NHN adalah orang yang memberi Hp kepada MHN," timpalnya.
Aman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan NHN, di mketahui bahwa Hp tersebut dibeli dari temannya yang bernama AL.
"Pada pukul 17.00 WIB, terhadap AL dilakukan penangkapan. Kemudian AL mengakui, bahwa Hp tersebut adalah hasil pencurian yang dilakukan oleh AL bersama empat orang temannya," pungkasnya.
Kini ketiga orang tersebut beserta barang bukti, diamankan Satreskrim Polres Palas, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan. (sutan)
Comments