Gelapkan Uang Cicilan Kredit, Oknum Karyawan Ini Meringkuk di Jeruji Besi Polres Palas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Seorang karyawan Koperasi Simpang Pinjam (KSP) Rejeki Mandiri Jaya, berinisial JSM, terpaksa dijemput petugas dan meringkuk di jeruji besi Polres Padang Lawas (Palas), karena ulahnya sendiri menggelapkan uang angsuran nasabah senilai Rp.37.316.000, Selasa (14/07/2020) pukul 05.30 WIB.
JSM, 34 ditangkap di Desa Ujung Batu, Kec. Ujung Batu, Kab. Rohul, Prov. Riau. Penangkapan itu berdasarkan Surat Laporan Polisi nomor : LP/71/VI/2020/SU/PALAS/SPKT, tanggal 12 Juni 2020 dan Surat Perintah Penangkapan nomor : SP.Kap/ 45 /VII/2020/Reskrim, tanggal 10 Juli 2020.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. Aman Putra Bangun, SH melalui pesan tertulis, membenarkan penangkapan terhadap JSM.
Aman mengatakan, anggota reskrim Polres Palas, dipimpin KBO Reskrim Iptu. M. Taufik, SH, sekira pukul 17.03 WIB sore tadi, tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Palas, untuk dilakukan pemeriksaan serta penyidikan.
"Bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka JSM mengakui perbuatan melakukan penggelapan uang angsuran nasabah, dengan cara melakukan penarikan uang nasabah melalui kartu ATM, yang menjadi agunan nasabah saat meminjam uang dari KSP Rejeki Mandiri Jaya," kata Aman.
"Dimana uang hasil penarikan angsuran nasabah yang ditarik dari ATM tersebut, tidak ada disetorkannya ke KSP Rejeki Mandiri Jaya," imbuh Aman.
"Atas perbuatan pelaku, KSP Rejeki Mandiri Jaya mengalami kerugian senilai Rp.37.316.000 dan tersangka dijerat Pasal 374 Subs 372 KUHPidana," pungkasnya. (sutan)
Comments