Hajab! Proyek Preservasi Jalinsum Kotapinang, Rekanan Gunakan Eskavator Kupas Aspal
KOTAPINANG
suluhsumatera : Jika lazimnya proses pengupasan aspal pada badan jalan yang mengalami kerusakan menggunakan asphalt cutter (alat pemotong aspal), berbeda halnya dengan yang dilakukan perusahaan rekanan pada proyek preservasi (perbaikan) dengan cara tambal sulam, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kotapinang-Rantauprapat di Desa Sisumut, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel.
Perusahaan yang hampir saban tahun menangani proyek perbaikan jalan nasional di Kab. Labusel itu justru menggunakan eskavator untuk megupas aspal.
Kondisi itu seperti yang terpantau, Sabtu (18/07/2020) pagi. Satu unit eskavator tampak sedang melakukan pengupasan badan jalan yang rusak di ruas Jalinsum-Sisumut, tepatnya di kawasan Simpang Gereja, Desa Sisumut, Kec. Kotapinang.
Usai dikupas, material penambalan berupa pecahan batu kerikil (batu split) kemudian dihamparkan juga menggunakan eskavator. Material tersebut lalu dipadatkan menggunakan satu unit kendaraan pemadat (roller).
Pekerja di lokasi itu mengakui, pengupasan badan jalan yang rusak di kawasan itu memang dilakukan menggunakan eskavator. Menurutnya, penggunaan eskavator dilakukan karena pekerjaan itu hanya pemeliharaan, bukan perbaikan.
Anggota DPRD Kab. Labusel, M. Romadhon Nasution menyangkan teknis pengerjaan yang dilakukan perusahaan tersebut. Menurutnya, penggunaan eskavator untuk melakukan pengupasan aspal yang rusak tidak tepat.
"Eskavator bukan alat pengupas aspal, melainkan alat pengeruk. Penggunaannya secara teknis tidak tepat," katanya.
Selain itu kata dia, pengggunaan eskavator untuk mengupas badan jalan yang rusak berpotensi menimbulkan kerusakan baru dan tidak maksimalnya hasil pekerjaan.
Sebab kata dia, dalam praktiknya, trek (rantai roda) eskavator yang digunakan itu langsung bersentuhan dengan badan jalan lain yang tidak rusak, tanpa diberi pelapis seperti kayu dan sebagainya.
"Trek eskavator tersebut akan merusak badan jalan ini berpotensi menyebabkan kerugian negara. Makanya selama ini eskavator tidak dibenarkan melintas langsung di jalan raya," katanya.
Karenanya Romadhon pun berharap agar Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian PUPR menegur atau memberikan sanksi kepada pihak rekanan.
"Jika nantinya terjadi kerusakan baru pada sekitar badan badan jalan yang diperbaiki, maka Direktorat Jendral Bina Marga harus bertanggung jawab," tandasnya. (sya)
Comments