Ketua KPU Labuhanbatu Tepis Dugaan Gratifikasi di Bank Muamalat
LABUHANBATU
suluhsumatera : Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi menepis adanya dugaan gratifikasi di Bank Muamalat yang berbuntut aksi mahasiswa di Polda Sumatera Utara (Sumut).
Wahyudi meluruskan, bahwa sebanyak lima unit sepeda motor Honda CRF yang diterima pihaknya merupakan imbalan dari pihak bank atas simpanan uang Hibah Pilkada 2020 berbentuk giro, bukan deposito seperti yang disangkakan.
Selain itu lanjut Wahyudi, sebelum itu pihaknya sudah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan dilaksanakan sesuai aturan yang tertera di Keputusan KPU RI, No. : 1452/KU.07-kpt/08/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Imbalan Bank atas Penyimpanan Dana Hibah di Lingkungan KPU.
"KPU Labuhanbatu tidak depositokan kan Dana Hibah Pilkada 2020 di salah satu bank swasta tersebut, melainkan disimpan di bank dari persetujuan KPPN dengan namanya rekening giro," jelas Wahyudi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/07/2020).
Terkait imbalan yang diterima KPU dari Bank muamalat berupa lima unit sepeda motor tersebut, Wahyudi menjelaskan, bahwa unit itu diperuntukan sebagai aset dan digunakan untuk menunjang kinerja KPU.
"Kemudian imbalan yang diberikan oleh bank swasta itu berbentuk hibah dan diperuntukan sebagai aset KPU Labuhanbatu, tentunya untuk mendukung kinerja KPU," ujarnya.
"Sepeda motor itu nanti juga akan menjadi plat merah dan mengapa ada di rumah kita, khususnya lima komisioner ini, karena kita sebagai penanggung jawabnya," ditambahkan Wahyudi.
Sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Labuhanbatu (FMLB) Medan Sekitarnya unjuk rasa di depan Mapolda Sumut, Jalan SM Raja Km 10,5 No. 60 Medan.
Demo tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan serta dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh komisioner KPU Labuhanbatu, Jumat (17/07/2020) lalu, seperti dilansir Indogonews. (zain)
Comments