Labusel Zona Kuning, Belajar di Rumah Siswa Paud, TK, SD, dan SMP Diperpanjang
KOTAPINANG
suluhsumatera : Masa belajar di rumah bagi siswa Paud, TK, SD, SMP dan siswa yang akan masuk pada ajaran baru 2020/2021 di Kab. Labusel diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal itu diungkap Kepala Dinas Pendidikan Labusel, Sutan Nataris Oloan Harahap ketika dikonfirmasi, Minggu (12/07/2020).
Menurutnya, masa belajar secara mandiri di rumah diperpanjang berdasarkan informasi yang diterima melalui Sumut Tanggap Covid-19, bahwa satu orang warga Kab. Labusel terindikasi posotif Covid-19, sehingga Kab. Labusel menjadi zona kuning.
Berdasarkan hal itu kata dia, maka belajar dari rumah siswa diperpanjang sampai batas watu yang belum ditentukan.
"Semula memang kita sudah mempersiapkan untuk masuk sekolah. Namun, melalui Sumut Tanggap Covid-19 didapatkan informasi Labusel berubah menjadi zona kuning, dikarnakan ada 1 warga yang terindikasi positif Covid-19," katanya.
Dikatakan, Surat Edaran nomor:422/1150/U/Peg/2020 perihal persiapan belajar dari rumah tahun ajaran baru 2020/2021 pada masa pandemi Covid-19 telah disampaikan ke seluruh sekolah.
Menurutnya, belajar di rumah dilakukan dengan sistem penugasan atau sistem pembalajaran daring (jarak jauh melalui laman belajar.kemendikbud.go.id), berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekjen Kemendikbud nomor 15 tahun 2020.
"Surat edaran sudah disampaiakan kepada Korwil Bidang Pendidikan, Pengawas SD, SMP dan kepala sekolah TK, SD, SMP negeri maupun swasta," timpalnya.
Disebutkan, sebelumnya Dinas Pendidikan Labusel telah mempersiapkan fasilitas pendukung di sekolah sesuai protokol kesehatan, seperti tempat mencuci tangan, penyediaan hand sanitizer, dan lain-lain.
Sehingga kata dia, ketika para siswa sudah aktif kembali belajar di sekolah aman dari penularan Covid-19.
"Kita tetap mempersiapkan fasilitas pendukung disekolah untuk siswa dapat belajar tatap muka, sembari menunggu perubahan status Kabupaten Labusel menjadi zona hijau," tandasnya. (afa)
Comments