Modus Ada Setan, Dukun Cabul Kelabui Korbannya di Batang Angkola Tapsel
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Seorang dukun berinisial YSS warga Kab. Rokan Hulu, Riau berhasil memperdaya dan mencabuli korbannya sebut saja Melati, 17.
Aksi bejat dukun ini terjadi, sejak dari 11 Juli 2020 sekira pukul 23.00 WIB.
Demikian dikatakan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH dalam siaran konfrensi pers, Senin, (27/07/2020) di Mapolres Tapanuli Selatan.
Awalnya kata dia, dukun ini mendatangi rumah korban di Kec. Batang Angkola, Kab. Tapanuli Selatan (Tapsel), dengan alasan mengobati abang korban yang kebetulan sakit.
Pada saat itu, dukun ini mengatakan kepada Melati, "Kau juga ada setan mu, mau kau diobati," katanya.
Merasa takut, sehingga korban menuruti ajakan pelaku untuk diobati. Adapun cara cara pelaku mengobati korban dengan cara menyuruh membaca Alquran sebanyak 30 lembar kemudian korban disuruh pelaku memasuki kamar.
Dalam kamar itu pelaku pun melakukan totok (hipnotis), sehingga dukun YSS dengan leluasanya melakukan aksi bejatnya.
Dikatakan Kapolres, tidak puas satu kali, YSS kembali melancarkan aksinya yang kedua kali, pada Sabtu, 25 Juli 2020 di tempat yang sama.
Awalnya dukun YSS ingin kembali mengobati abang korban.
Usai melancarkan aksinya, tersangka pun mengancam korban agar jangan memberitahukan kepada siapa-siapa, termasuk orangtuanya.
"Kata pelaku kepada korban, jangan bilang sama siapa saja, kalau dibilang kecelakaan mama mu sama ayah mu, ancaman dukun YSS kepada Melati," kata Kapolres.
Diutarakan, barang bukti yang diamankan dari kasus dukun cabul ini kata dia, antara lain satu potong baju bertuliskan FKCO berwarna merah muda dan sepotong rok berwarna hitam milik korban.
Pada Minggu (26/7/2020) sekira pukul 04.30 WIB, tersangka berhasil diamankan warga setempat didampingi kepala desa.
Sebelum diserahkan ke Polres Tapanuli Selatan, tersangka sempat dihajar dan dibogem mentah masyarakat yang kesal.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan unsur-unsur Pasal 76 D Pasal 81, dan Pasal 76 E Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Tapanuli Selatan Kompol. Hamonangan Hasibuan serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Tapsel Tiorisma Damayanti. (baginda)
Comments