Pelaku Pembunuhan IRT di Angkola Selatan Tapsel Menyerahkan Diri
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Sempat kabur setelah melakukan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga, Liza Hanum Pohan, tersangka RSP, 40 warga Dusun Janji Matogu, Kel. Pardomuan, Kec. Angkola Selatan, Kab. Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Jumat (24/07/2020) lalu sekira 12.30 WIB, akhirnya menyerahkan diri.
Dia menyerahkan diri di Kab. Tapanuli Utara (Taput), kemudian Polres Tapanuli Selatan melakukan penjemputan.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH didampingi Wakapolres, Kompol. Hamonangan Hasibuan dalam pers rilis, Senin (27/07/2020) mengatakan, kejadian ini berawal saat pelaku RSP memanggil anak korban yang bernama Lastri, ketika lewat di depan rumah pelaku.
Namun Lastri tidak menjawab, kemudian pelaku mencibir dan menyebut mata Lastri celong.
Pada pukul 12.00 WIB, korban kembali ke rumah bersama Syahriani Pohan dan setiba di rumah, Lastri mengadukan kepada ibunya, sambil menangis, bahwa pelaku mengatakan matanya celong.
Reaksi korban lantas melempar rumah tersangka dengan batu dan mengenai jendela.
Selanjutnya korban memarahi tersangka yang duduk di tempat jualanya dengan kata-kata kasar.
Mendengar ucapan tersebut, pelaku merasa emosi kemudian mengambil sepotong kayu (broti) yang berada di samping tempat jualan minyak dan mendatangi korban.
Pelaku lantas memukul kepala korban sebelah kiri dan diulangi lagi memukul kepala korban pada bagian belakang, sehinga wanita itu langsung jatuh telungkup.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada kepala bagian sebelah kiri dan luka robek besar di kepala bagian belakang, sehingga meninggal dunia di TKP.
Pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha NMax ke Simarpinggan menemui orangtuanya.
Kemudian pelaku menumpang bus Sibual-buali tujuan Dolok Sanggul dan sesampainya di Dolok Sanggul pukul 22.00 WIB, ia menginap di rumah paribannya.
Pada Sabtu 25 Juli 2020 pukul 10.00 WIB, pelaku menelepon ke kampungnya mencari informasi keadaan korban dan dijawab korban sudah meninggal dunia, kemudian ia diminta menyerahkan diri.
Selanjutnya, pelaku setuju supaya berkordinasi dengan orangtuanya dan polisi agar menjemput di terminal bus Tarutung.
Kemudian pada Minggu 27 Juli 2020 pukul 00.15 WIB, pelaku dijemput oleh polisi di terminal bus Tarutung, selanjunya dibawa ke Polres Tapanuli Selatan.
Dalam kejadian tersebut ditemukan barang bukti sepotong kayu panjang 51 Cm ukuran 5x7 Cm, dipergunakan pelaku untuk memukul korban.
Kemudian sehelai sarung milik korban berlumuran darah, sepotong celana pendek warna hijau (milik pelaku yang dipakai waktu kejadian, sepasang baju korban yang berlumuran darah dan sepeda motor metik Yamaha NMax warna putih tanpa nomor polisi yang dipergunakan pelaku untuk melarikan diri.
Kata Kapolres, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. (baginda)
Comments