Bawa Tuak Sulingan, Sopir Minibus di Palas Ditangkap Polisi yang Sedang Patroli
![]() |
Sopir yang membawa tuak sulingan berinsial PS, saat menjalani pemeriksaan di ruang Sat Sabhara Polres Padang Lawas. Foto: suluhsumatera/sutan. |
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Partroli rutin Sat Sabhara Polres Padang Lawas yang sedang melaksanakan razia penyakit masyarakat dengan sasaran judi, minuman keras serta PSK, menangkap minibus L300 BB1895RA, yang kedapatan membawa dua kardus tuak sulingan berasal dari Nias sebanyak 70 liter di Jalinsum Riau-Bulusonik, Kec. Barumun, Jumat (21/08/2020) pukul 02.00 WIB.
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH mengatakan, sopir yang membawa tuak sulingan berinsial PS, saat ini menjalani pemeriksaan di ruang Sat Sabhara.
Pada saat patroli rutin kata Yusuf, diketahui mobil L 300 BB1895RA membawa tuak sulingan asal Nias.
"Saat kita periksa minibus tersebut, di dalam bagasinya didapati dua kardus Miras jenis tuak sulingan seberat sekitar 70 liter," terang Yusuf.
Yusuf menjelaskan, PS terbukti melanggar Pasal 03 ayat (2) Perda Palas Nomor: 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dam Penertiban Minuman Beralkohol.
Tindak lanjut dari hasil razia pekat ini kata Yusuf, PS akan akan diproses hingga pengadilan untuk mengikuti proses tindak pidana ringan, sesuai ketentuan Perda. (sutan)
Comments