Bendung Penyeberan Covid-19, Bupati Palas Terbitkan Perbup Disiplin Protokoler Kesehatan
![]() |
Bupati Palas, H. Ali Sutan Harahap (TSO). Foto: suluhsumatera/istimewa. |
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Bupati Padang Lawas (Palas) H. Ali Sutan Harahap (TSO) telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease atau Covid-19.
Isi dari Perbup tersebut menyebutkan, tentang penerapan disiplin protokoler kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah Kab. Palas.
Hal ini dilakukan mengingat masih banyak warga yang abai terhadap protokol kesehatan.
Warga yang abai tersebut tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan bepergian ke tempat keramaian serta tidak menjaga jarak atau sosial distancing.
"Dengan diterbitkan Perbup nomor 31 tahun 2020 tentang Penerapab Disiplin dan Penegakan Hukum Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, masyarakat lebih displin dalam mematuhui ketentuan protokoler kesehatan," ujar Bupati TSO, Sabtu (22/09/2020) sore, dihubungi melalui telepon seluler.
Perbup tersebut kata Bupati, mengacu kepada Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Menurut TSO, tidak menutup kemungkinan, akan ada sanksi bagi pelanggar nantinya. Karena dalam Inpres tersebut, peraturan yang dibuat wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
"Saat ini Perbup tersebut sedang disosialisasikan kepada masyarakat kita yang dilaksanakan instansi terkait, Polres Padang Lawas dan seluruh jajaran serta Kodim 0212/TS beserta jajaran," sebut Bupati.
Ditambahkan, dengan adanya sosialisasi, tentu masyarakat akan lebih mematuhui protokoler kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kab. Palas. (sutan)
Comments