Tiga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Bagan Sinembah Rohil Ditangkap Polisi
BAGAN SINEMBAH
suluhsumatera : Polsek Bagan Sinembah ungkap pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha Vega ZR serta mengamankan tiga pelaku, Jumat (21/08/2020).
Ketiga pelaku yang diamankan perugas yakni, AR alias A, FS alias Suk, dan SAH, masing-masing warga Kepenghuluan Pasir Putih, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Informasi yang dihimpun di Mapolsek Bagan Sinembah, Sabtu (22/08/2020) menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah korban, Muhammad Fauzi, 23 warga Jl. Paket B, Kepenghuluan Gelora, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil), membuat pengaduan.
Akibat sepeda motornya digelapkan pelaku, ia mengalami kerugian Rp5,5 juta.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP. Indra Lukman Prabowo, SH, SIK menyebutkan, tindak pidana penggelapan sepeda motor milik pelapor tersebut terjadi, pada Kamis (06/08/2020) lalu.
Dijelaskan, berdasarkan penuturan korban, saat itu sekira pukul 23.00 WIB, AR alias A datang ke rumah pelapor minta tolong menjemput temannya di Jl. Lintas Riau-Sumut Km 15 Poul BA, Kepenghuluan Pasir Putih, Kec. Balai Jaya.
Selanjutnya, pelapor dan pelaku pergi bersama ke lokasi yang diceritakan, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban. Ketika sampai di tempat tujuan, pelaku kemudian meminjam sepeda motor tersebut.
Namun beber Kapolsek lagi, setelah pelapor menunggu lebih dari dua jam, namun pelaku tidak kunjung kembali.
Akhirnya korban memutuskan pulang ke rumah dengan berjalan kaki dan berlanjut keesokan harinya berusaha mencari sepeda motor tersebut, namun tidak juga diketemukan.
"Dan atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," bebernya.
Setelah ditangkap, AR menyebut, sepeda motor Yamaha Vega ZR dijual oleh SAH, yang selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Pada Jumat (21/08/2020) sekira pukul 14.30 WIB, SAH ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah di Bengkel Poul BA, Kepenghuluan Pasir Putih, Kec. Balai Jaya.
Setelah ditangkap, polisi melakukan interogasi terhadap SAH tentang sepeda motor tersebut dan tersangka mengakui perbuatannya.
Polisi pun mempertanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, yang ternyata telah dijual kepada FS alias Suk, 27 juga diringkus di Simpang PJR, Kepenghuluan Pasir Putih, Kec. Balai Jaya.
Hasil introgasi yang dilakukan tentang sepeda motor Yamaha Vega ZR, FS mengakui membeli sepeda motor Yamaha Vega ZR dari tersangka SAH senilai Rp700 ribu.
Selanjutnya FS diintrogasi kembali tentang keberadaan sepeda motor tersebut. Dia mengaku telah menjual kembali kepada orang yang tidak dikenalnya sama sekali.
Kemudian di rumah tersangka ditemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan sepeda motor Yamaha Vega ZR milik pelapor.
"Saat ini ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti telah kita amankan guna proses lebih lanjut lagi," pungkas AKP. Indra Lukman Prabowo. (yan)
Comments