Curi Mesin Pompa Air, Pria Warga Balai Jaya Rohil Digelandang ke Kantor Polisi
BALAI JAYA
suluhsumatera : Pemuda berinisial NS alias Anto, 24 seorang buruh paruh waktu warga Dusun Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Riau, terpaksa diamankan polisi karena diduga mencuri mesin pompa air dan handphone milik tetangganya, Kamis (27/08/2020).
Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubag Humas, AKP. Juliandi, SH menjelaskan, pelaku diamankan petugas setelah korban Suroyo, 46 bersama warga membawa pelaku beserta barang bukti satu mesin pompa air merek Sanuo dan satu kotak Hp merek OPPO A 37 ke Kantor Polsek Bagan Sinembah, untuk membuat laporan.
Dikatakan, pelaku diduga melakukan pencurian dua kali, yakni pencurian mesin pompa air merek Sanyo dilakukan, pada Rabu (26/08/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Sedangkan satu unit Hp merek OPPO A 37 dilakukan, pada Mei 2020 sekira pukul 04.00 WIB, di rumah korban.
"Aksi pertama pada bulan Mei 2020. Saat korban sedang terbangun dari tidur, melihat Hp-nya sudah tidak ada lagi. Kemudian korban memeriksa sekitar rumah dan melihat pintu belakang yang sebelumnya terkunci sudah dalam keadaan terbuka, sehingga korban menyadari telah terjadi pencurian di rumahnya," bebernya.
Sedangkan untuk aksi kedua, pada Kamis 27 Agustus sekira pukul 06.30 WIB, korban mendapat telepon dari istrinya, bahwa mesin pompa air telah hilang diambil orang.
Mendapat kabar itu, korban langsung pulang dan melihat kejadian tersebut, ternyata mesin pompa air merek sanyo yang sebelumnya terpasang di belakang rumah telah dibongkar dan hilang.
Karena sudah beberapa kali terjadi pencurian di rumahnya, korban kemudian mengajak temannya untuk mencari informasi pelaku pencurian itu.
Akhirnya korban mendapat informasi dari warga lainnya, bahwa pelaku pencurian itu berinisial NS, karena pernah menawarkan mesin pompa air.
Setelah bertemu, kemudian ditanyai dan pelaku mengakui benar telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di rumah korban.
Selanjutnya korban meminta pelaku menunjukkan keberadaan barang yang dicuri tersebut.
Pelaku pun menunjukan tempat penyimpanan mesin pompa air yang dicurinya, kemudian pelaku juga mengakui ada mencuri Hp merek OPO tipe A37, pada Mei 2020 yang telah dijual kepada temannya berinisial D.
"Selanjutnya korban pun membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Bagan Sinembah untuk membuat laporan," ungkapnya. (yan)
Comments