Dua Terdakwa Kasus Tipiring di Palas, Divonis Kurungan Badan
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Dua orang pemilik kafe dan penjual minuman keras tanpa izin yang terjaring operasi penyakit masyarakat yang digalar personel Sat Sabhara Polres Padang Lawas, pada Senin (03/08/2020) lalu, akhirnya disidangkan.
Mereka menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Selasa (04/08/2020) sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolres Padang Lawas melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH mengatakan, dalam sidang tersebut, hakim memutuskan kedua terdakwa RS dan PS bersalah.
RS dan PS didakwa melanggar Pasal 03 Perda Kab. Palas No. 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol.
"Terdakwa RS, 45 warga Jl. Paya Bango Bulusonik, Kec. Barumun dengan barang bukti, dua ember berwarna abu-abu dan ungu berisi tuak. Hakim memvonis satu bulan kurungan," terang Yusuf.
"Kemudian, terdakwa PS, 52 warga Jl. PLN, Link. VI, Padang Luar, Kec. Barumun, dengan barang bukti satu ember berwarna abu-abu berisi tuak, satu jerigen berwarna biru berisi tuak, dan enam botol berisi bir putih merek Bintang, hakim memvonis satu bulan 15 hari kurungan," imbuh Yusuf. (sutan)
Comments