Pasca Meninggalnya Cewe ABG di Lokasi KTV Karaoke di Asahan, Seorang Rekan Korban Ditetapkan Tersangka
ASAHAN
suluhsumatera : Polisi menetapkan RS, 24 warga Perkebunan Gunung Melayu, Kab. Asahan, sebagai tersangka kasus meninggalnya, IA, 20 di lokasi KTV salah satu tempat karaoke di Kec. Aek Songsongan, Kab. Asahan, yang diduga akibat overdosis, pada Rabu (29/07/2020) lalu.
Penetapan rekan korban itu sebagai tersangka, karena diduga sebagai orang yang memberikan obat terlarang kepada IA, saat berada di dalam KTV.
Sedangkan empat rekan korban lainnya, hingga kini masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intesif kepada seluruh rekan korban dengan disertai alat bukti dan hasil forensik, dapat kami simpulkan, pelaku mengarah pada rekan korban, yakni RS," ungkap Kanit Jahtanras Polres Asahan, Ipda. Mulyoto, Selasa (04/08/2020).
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan kata dia, RS dikenakan Pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara, selama 15 tahun.
"Dalam Pasal 204 ayat 1 disebutkan, barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang. Diketahui bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifatnya berbahaya. Dapat dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun. Makanya tersangka kami kenakan Pasal 204," papar Mulyoto.
Karena tambah Mulyoto, dalam berita acara pemeriksaan terhadap kelimanya, semua mengakui kalau yang memberikan dan memasukkan ineks ke mulut korban adalah RS.
"Setelah kami gelar kasus kematian, pelimpahan dari Polsek Bandar Pulau. Akhirnya kami simpulkan, rekan korban, RS sebagai tersangka," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis ABG berinisial IA, 20 warga Kel. Siumbut-umbat, Kec. Kisaran Timur, meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Aek Songsongan, Rabu (29/07/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Diduga gadis tersebut over dosis akibat mengkonsumsi obat-obatan terlarang di dalam KTV salah satu tempat karaoke di Kab. Asahan. (dri)
Comments