Seratusan Massa KTB Unjuk Rasa di Kantor Bupati Labusel, Desak Penyelesaian Konflik Agraria dengan PT. TTS
KOTAPINANG
suluhsumatera : Tuntut penyelasaian sengketa lahan dengan PT. TTS, Rabu (05/08/2020) sore, seratusan massa Kelompok Tani Bersatu (KTB) unjuk rasa di depan Kantor Bupati Labusel di Desa Sosopan, Kec. Kotapinang.
Kuasa Hukum KTB, Yanto Ziliwu dalam orasinya meminta solusi dari Bupati Labusel, H. Wildan Aswan Tanjung terkait sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan tersebut.
Menurutnya, areal yang diklaim masyarakat sebagai hak itu berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
"Tanah itu mulai dari tahun 1970 an sudah milik orangtua kami," ungkapnya.
Selain orasi, massa juga menggelar teatrikal tentang tanah merdeka. Dalam teatrikal itu digambarkan masyarakat yang tergusur dari tanah mereka oleh pengusaha.
Aksi itu mereka lakukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap tindakan PT. TTS, yang dituding telah mengusahai lahan mereka, sejak tahun 1970.
Dikatakan, mereka pun semakin merasa tertindas, karena salah seorang anggota mereka, Nanda Perwira Gautama ditahan oleh polisi, terkait dugaan pengerusakan atas laporan pihak perusahaan, ketika warga melakukan pendudukan lahan yang dipersengketakan, pada 17 Juli lalu.
"Kami berduka dikarenakan ada rekan kami
yang ditangkap aparat kepolisian, hanya karena tuduhan pengerusakan gembok, pada 17 Juli lalu," katanya.
Karenanya, mereka mendesak Bupati mencari solusi konkret untuk menyelesaikan konflik tersebut dan mengembalikan lahan itu kepada masyarakat.
Menurut mereka, Pemkab Labusel turut bertanggung jawab atas penguasaan lahan tersebut oleh perusahaan.
Ketua KTB, Tajuid, 68 kepada wartawan menjelaskan, lahan yang mereka klaim tersebut telah diusahai oleh PT. TTS di Desa Perkebunan Perlabian yang sebelum pemekaran masuk ke wilayah Desa Pekan Tolan.
Menurutnya, sengketa lahan antara masyarakat desa dengan PT. TTS telah terjadi, sejak tahun 1970 dan belum terselesaikan.
Hingga kini kata dia, 1.236 Ha lahan yang dikuasai PT. TTS sejak tahun 1970, belum dilakukan ganti rugi.
Menurutnya, mereka sudah berjuang sejak tahun 1998 untuk mendapatkan kembali lahan tersebut.
Dia meminta agar segera dilakukan pengukuran ulang kembali luas areal milik perusahaan.
Menurutnya, KTB menganggap HGU perusahaan seluas lebih kurang 2.552 Ha, kini menjadi 3.672 Ha, sesuai peta realisasi kerja, sehingga diklaim ada kelebihan 1.236 Ha dan itu milik masyarakat.
Aksi yang mendapat pengawalan ketat petugas Sapol PP dan polisi itu akhirnya diterima Asisten II Setdakab Labusel, Ralikul Rahman.
Dia mengatakakan, Bupati saat itu sedang tidak berada di tempat. Karenanya ia menampung aspirasi tersebut dan akan menyampaikan kepada bupati.
"Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada bapak Bupati," sebut Ralikul, menjawab pengunjuk rasa.
Sebelumnya, pada pertengahan Juli lalu, selama sepekan massa KTB telah menduduki lahan yang diklaim milik mereka di areal HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. TTS di Desa Perkebunan Perlabian, Kec. Kampungrakyat.
Namun, karena tidak adanya titik temu atas permasalahan itu, masyarakat kemudian meninggalkan lahan tersebut secara baik-baik. (sya/*)
Comments