Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi Perbup Tapsel
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Tim gabungan melaksanakan Operasi Yustisi Peraturan Bupati (Perbup) Tapsel No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Kab. Tapsel, Senin (14/09/2020).
Operasi Yustisi Perbup Tapsel tersebut mengambil tempat di Kel. Pasar Sipirok Kec. Sipirok Kab. Tapsel, dengan sasaran pejalan kaki, kendaraan bermotor pribadi juga umum, baik pengemudi maupun penumpang umum yang tidak disiplin menjalankan Prokes berupa tidak memakai masker ke luar rumah.
Adapun anggota tim gabungan yang terlibat dalam Operasi Yustisi tersebut, TNI, Polres Tapsel, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dishub, Sat Pol PP, dan Dinas Pasar Kab. Tapsel.
Pelaksanaan Operasi Yustisi dipimpin Kapolres Tapsel, AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH diwakili Waka Polres Kompol. Hamonangan Hasibuan, SH didampingi Sekdakab Tapsel Parulian Nasution, para Kabag, Kasat Polres Tapsel serta Anggota Satgas penanggulangan Covid 19 Tapsel.
Kapolres melalui Waka Polres mengatakan, Operasi Yustisi kali ini menghasilkan 150 orang pelanggar.
"Pelanggar ditemukan tidak disiplin menjalankan Prokes, dan tidak memakai masker sewaktu petugas gabungan melakukan tugas operasi yustisi, selanjutnya pelanggar disidang langsung ditempat dan oleh Hakim didata kemudian diberikan teguran secara lisan," ujar Waka Polres. (baginda)
Comments