Dana Awal Kampanye Surya-Taufik Tertinggi pada Pilkada Asahan
KISARAN
suluhsumatera : KPU Asahan telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari semua tim kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Asahan pada Pilkada tahun 2020.
Hal itu diungkap Anggota KPU Asahan, Ali Sofyan Hasibuan kepada wartawan, Senin (28/08/2020), di kantornya.
Dikatakan, LADK itu diserahkan oleh masing-masing tim kampanye Paslon paling lama, pada 25 September 2020 lalu.
Berdasarkan penyampaian LADK yang diterima KPU Asahan, Paslon Bupati-Wakil Bupati, Surya-Taufik Zainal Abidin (ST20) tercatat menyiapkan dana awal kampanye terbanyak, yakni Rp205 juta.
"Paslon Bupati dan Wakil Bupati ST20 saldo awal dana kampanye di rekening yang disampaikan ke KPU Asahan sebesar Rp5 juta. Ada penerimaan dari Paslon Surya-Taufik Rp200 juta," ujar Ali.
Sedangkan pasangan Nurhajizah Marpaung-Henri Siregar (Nuri), dana awal kampanye mereka pada Pilkada 2020 ini, saldo yang tercatat di rekening banyaknya Rp100 juta.
Sementara, pasangan Rosmansyah-Winda Fitrika (Roswin) menyampaikan LADK ke KPU Asahan dengan saldo awal yang tercatat di rekening tim kampanye Rp1 juta.
"Soal laporan dana kampanye ini diatur dalam
PKPU Nomor 12 tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye," papar Ali.
Selain LADK tambah Ali Sofyan, pada 31 Oktober 2020 nanti, tim kampanye wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPSDK) masing-masing.
Kemudian, pada 6 Desember 2020 mendatang sebutannya, tim kampanye kembali wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Karena, LPPDK milik para Paslon akan diaudit oleh pihak ketiga yang bergerak pada bidang konsultan keuangan.
"Bila laporan dana kampanye tidak dilaporkan oleh tim kampanye, ada sanksinya berupa diskualifikasi dari kontestan Pilkada Asahan 2020," tandasnya. (dri)
Comments