Gelapkan Sertifikat Tanah Klien, Pegawai Kantor Notaris di Bagan Sinembah Ditangkap Polisi
BAGAN SINEMBAH
suluhsumatera : Seorang wanita pegawai Kantor Notaris dan PPAT Arifin Sirait, SH diamankan Polsek Bagan Sinembah, Kamis (10/09/2020), karena menggelapkan sertifikat tanah milik nasabah bank yang merupakan klien di kantor tempatnya bekerja.
Pelaku berinisial RUF, 25 Warga Jalan Imam Bonjol, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Riau, setelah dilaporkan oleh pemilik Kantor Notaris dan PPAT Arifin Sirait, SH ke polisi. Akibat ulahnya, kerugian korban mencapai Rp20 juta.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya penangkapan seorang karyawan Kantor Notaris dan PPAT di Bagan Batu, yang diamankan Polsek Bagan Sinembah terkait tindak pidana penggelapan sertifikat tanah.
Dijelaskan, kejadian tersebut berawal, pada Kamis (10/09/2020) sekira pukul 07.30 WIB, saat pemilik notaris dihubungi pria bernama Ali, bahwa sertifikat atas nama Arkel Harianja telah diagunkan pelaku kepada orang lain.
Mengetahui hal tersebut, pemilik notaris langsung menuju keberadaan pelaku, yang pada saat itu bersama Ali di Wisma Akasia, Simpang Pujud.
"Saat dipertanyakan korban, pelaku mengakui hanya satu sertifikat yang diagunkan ke orang lain, namun setelah ditekan barulah terbongkar bahwa sertifikat yang sebelumnya tersimpan di kantor notaris tersebut diagunkan oleh pelaku sebanyak sembilan sertifikat bersama teman-temannya berinisial M dan W," kata Kasubag Humas.
Dari pengakuan pelaku, korban langsung menjumpai penerima agunan sebanyak 7 orang untuk mengambil sertifikat tersebut, dengan biaya Rp20 juta.
Akibat kejadian itu, korban merasa dirugikan dan membawa pelaku ke Polsek Bagan Sinembah guna untuk pengusutan lebih lanjut.
Sementara itu, hasil introgasi petugas terhadap pelaku mengakui bahwa benar telah menggunakan sertifikat tanah milik klien yang ada di Kantor Notaris dan PPAT Arifin Sirait, SH tanpa izin dari pemiliknya dan menggunakannya untuk dijadikan agunan (jaminan) meminjam uang kepada orang lain.
"Sebanyak sembilan sertifikat tanah yang digadaikan pelaku bersama teman- temannya. Penggelapan ini dilakukan sejak 15 Agustus hingga 08 September 2020. Pada saat itu pelaku melakukan tidak sekaligus, melainkan secara bertahap dengan waktu berbeda-beda," jelasnya.
Saat ini barang bukti yang turut diamankan berupa satu lembar kwitansi warna biru ukuran sedang putih An. Besty.rs, satu lembar kwitansi warna biru-putih ukuran kecil An. Rizky Usnul Fadilah, satu lembar kwitansi warna orange-putih ukuran sedang An. Edi Hasibuan, dan satu lembar kwitansi warna orange-putih ukuran sedang An. Aritonang.
Selanjutnya, satu lembar kwitansi warna orange-putih ukuran sedang An. Aritonang, satu lembar kwitansi warna biru-putih ukuran besar An. Umi, satu lembar kwitansi ukuran sedang An. R. Gultom, satu lembar kwintasi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri, dan satu lembar kertas angsuran bewarna hijau. (yan)
Comments