KPU Labuhanbatu Larang Paslon Bawa Pendukung Saat Pengundian Nomor Urut
LABUHANBATU
suluhsumatera : Pasangan Bakal Calon (Paslon) bupati-wakil bupati Pilkada Kab. Labuhanbatu dilarang membawa pendukung saat pengundian nomor urut calon, pada 24 September 2020 nanti.
Larangan tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) dalam imbauan berbentuk poster berlogo KPU RI yang beredar di media sosial.
Imbauan itu tegas bertuliskan kalimat larangan yakni, "Jangan Ajak Pendukung Saat Pengundian Nomor Urut", yang menambah daya tarik poster tersebut.
Selain itu, ada juga beberapa imbauan yang harus dilaksanakan dalam mengikuti proses pengundian nomor urut itu diantaranya, seluruh peserta patuh melaksanakan protokol kesehatan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19.
Selanjutnya Paslon hanya membawa satu orang penghubung dan hanya dapat membawa paling banyak dua orang untuk tim kampanye, saksi atau pengurus Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol.
Kemudian, peserta menghindari terjadinya kerumunan, baik di dalam maupun di luar ruangan kegiatan dan tidak melakukan jabat tangan serta kontak fisik lainnya antar peserta.
Setiap peserta juga disarankan untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker, yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu serta sarung tangan jika diperlukan.
Informasi tersebut dibenarkan Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, Minggu (20/09/2020). Dijelaskan, dalam tahapan pengundian ini Paslon secara bersamaan mengikuti proses pengundian nomor urut Paslon Pemilihan Kepala Daerah Kab. Labuhanbatu.
"Betul dan bersamaan pengundiannya," kata Wahyudi. (zain)
Comments